UPT Logam dan IKM Kota Jogja Siap Produksi Motor/Mobil Nasional
Pada Senin (24/2) siang, Komisi B DPRD Kota Yogyakarta melakukan kunjungan lapangan ke UPT Logam Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Giwangan. Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperinda) Kota Yogyakarta, Yunianto dan Kelompok Industri Kecil Menengah (IKM).
Pasca kunjungan lapangan tersebut, Antonius Fokki Ardiyanto, anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa ada banyak hal menarik yang disampaikan baik oleh Kepala Disperindag Kota Yogyakarta maupun dari kelompok pengusaha IKM, dimana di Kota Yogyakarta ada 72 pengusaha IKM. UPT Logam dan pengusaha IKM akan membuktikan bahwa mereka bisa membuat motor dan mobil nasional bila pemerintah mendukung sepenuhnya dalam hal regulasi dan pendanaan. Dalam kunjungan tersebut juga diungkapkan bahwa selama ini yang menjadi kendala utama adalah soal perizinan, dimana perizinan ini ada di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kementrian Kehutanan, sementara untuk menjalankan aktivitasnya, UPT Logam dan Kelompok IKM menggunakan oli bekas yang termasuk limbah B3. Oleh karena tidak mendapat izin dan kesulitan dalam mengurus izin, mereka sering diperiksa aparat kepolisian. "Terkait permasalahan ini Kepala Disperindag Kota Yogyakarta juga sudah menulis surat kedinasan yang menyatakan bahwa proses perijinan sedang berlangsung. Selain itu para pengusaha IKM juga keberatan dengan PPn sebesar 10% dari total produksi," terang Fokki.
Untuk tindak lanjut permasalahan tersebut, Fokki menyampaikan bahwa Komisi B DPRD Kota Yogyakarta akan mengadakan sarasehan pada bulan Maret 2020 dengan mengundang Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta kaitan dengan OSS (One Single Submission), Polresta kaitannya dengan penyamaan persepsi tentang persoalan itu, Disperindag Kota Yogyakarta tentang aspek legal formal serta kebijakan yang diambil seperti apa."Dengan melihat faktor internal dan eksternal serta memperhitungkan kondisi subyektif dan obyektif, maka alangkah lebih baik jika UPT Cor dan Logam diganti menjadi BUMD Cor dan Logam sehingga orientasi yang muncul adalah bisnis. Disamping itu juga dapat ditambahkan kalimat dalam Raperda RT/RW yang saat ini sedang di dibahas di DPRD Kota Yogyakarta tentang kawasan IKM agar peran pemerintah dalam melindungi, memajukan dan memakmurkan IKM di Kota Yogyakarta mempunyai landasan yang jelas," terang Fokki. (ant/ast)