Gambaran Umum OPD
1.542xSEJARAH
- BATAS WILAYAH
Kota Yogyakarta berkedudukan sebagai ibukota Propinsi DIY dan merupakan satu-satunya daerah tingkat II yang berstatus Kota
di samping 4 daerah tingkat II lainnya yang berstatus Kabupaten
Kota Yogyakarta terletak ditengah-tengah Propinsi DIY, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
- Sebelah utara : Kabupaten Sleman
- Sebelah timur : Kabupaten Bantul & Sleman
- Sebelah selatan : Kabupaten Bantul
- Sebelah barat : Kabupaten Bantul & Sleman
Wilayah Kota Yogyakarta terbentang antara 110o 24I 19II sampai 110o 28I 53II Bujur Timur dan 7o 15I 24II sampai 7o 49I 26II Lintang Selatan dengan
ketinggian rata-rata 114 m diatas permukaan laut
- KEADAAN ALAM
Secara garis besar Kota Yogyakarta merupakan dataran rendah dimana dari barat ke timur relatif datar dan dari utara ke selatan memiliki kemiringan ± 1 derajat, serta terdapat 3 (tiga) sungai yang melintas Kota Yogyakarta, yaitu :
- Sebelah timur adalah Sungai Gajah Wong
- Bagian tengah adalah Sungai Code
- Sebelah barat adalah Sungai Winongo
- LUAS WILAYAH
Kota Yogyakarta memiliki luas wilayah tersempit dibandingkan dengan daerah tingkat II lainnya, yaitu 32,5 Km² yang berarti 1,025% dari luas wilayah Propinsi DIY,
Dengan luas 3.250 hektar tersebut terbagi menjadi 14 Kecamatan, 45 Kelurahan, 617 RW, dan 2.531 RT, serta dihuni oleh 428.282 jiwa (sumber data dari SIAK per tanggal 28 Februari 2013) dengan kepadatan rata-rata 13.177 jiwa/Km².
- TIPE TANAH
Kondisi tanah Kota Yogyakarta cukup subur dan memungkinkan ditanami berbagai tanaman pertanian maupun perdagangan, disebabkan oleh letaknya yang berada didataran lereng gunung Merapi (fluvia vulcanic foot plain) yang garis besarnya mengandung tanah regosol atau tanah vulkanis muda Sejalan dengan perkembangan Perkotaan dan Pemukiman yang pesat, lahan pertanian Kota setiap tahun mengalami penyusutan. Data tahun 1999 menunjukkan penyusutan 7,8% dari luas area Kota Yogyakarta (3.249,75) karena beralih fungsi, (lahan pekarangan)
- IKLIM
Tipe iklim "AM dan AW", curah hujan rata-rata 2.012 mm/thn dengan 119 hari hujan, suhu rata-rata 27,2°C dan kelembaban rata-rata 24,7%. Angin pada umumnya bertiup angin muson dan pada musim hujan bertiup angin barat daya dengan arah 220° bersifat basah dan mendatangkan hujan, pada musim kemarau bertiup angin muson tenggara yang agak kering dengan arah ± 90° - 140° dengan rata-rata kecepatan 5-16 knot/jam
- DEMOGRAFI
Pertambahan penduduk Kota dari tahun ke tahun cukup tinggi, pada akhir tahun 1999 jumlah penduduk Kota 490.433 jiwa dan sampai pada akhir Juni 2000 tercatat penduduk Kota Yogyakarta sebanyak 493.903 jiwa dengan tingkat kepadatan rata-rata 15.197/km². Angka harapan hidup penduduk Kota Yogyakarta menurut jenis kelamin, laki-laki usia 72,25 tahun dan perempuan usia 76,31 tahun.
Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 bahwa fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Oleh karena itu, peran Sekretariat DPRD menjadi sangat penting guna menunjang pelaksanaan tugas, wewenang, hak serta kewajiban DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta berkedudukan di Jl. Ipda Tut Harsono No.43 Yogyakarta 55165. Dibentuk pada tahun 1973 setelah Orde Baru dan setelah ada fusi 3 partai di awal, yaitu PPP, PDI dan Golkar maka perlu Sekretariat DPRD untuk memfasilitasi Anggota DPRD.
Mengacu pada Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
- Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta.
- Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta.
- Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta.
Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD. Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud secara administratif bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Berikut Riwayat Pergantian Sekretaris DPRD Kota Yogyakarta :
- Mujiman, S.H. periode 1973-1982
- Naryo, S.H. periode 1982-1992
- Barkah, S.H. periode 1992-1997
- Sunu, S.H. periode 1997-2005
- Widodo, S.H. periode 2005-2006
- Sudirman, S.H. periode 2006-2009
- Nuraffandi, S.H. periode 2009-2012
- Bejo Suwarno, S.H. 2012-2015
- Yulia Rustianingsih, S.H., M.H. periode 2015-2016
- PLT (Prihanta, S.H. - Prima Hastawan, S.Sos, M.M. - A. Bambang Agung, S.I.P) periode 2016-2019
- Basuki Hari Saksono, S.H. periode 2019-sekarang
Sekretariat DPRD mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan fungsi penunjang pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Sekretariat DPRD mempunyai fungsi:
- Pengoordinasian perencanaan Sekretariat DPRD;
- Pengoordinasian perumusan kebijakan teknis pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD;
- Pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Sekretariat DPRD;
- Pengoordinasian penyelenggaraan fungsi dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD di bidang administrasi umum dan kepegawaian;
- Pengoordinasian penyelenggaraan fungsi dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD di bidang persidangan dan perundangundangan;
- Pengoordinasian penyelenggaraan fungsi dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD di bidang fasilitasi penganggaran dan pengawasan;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Sekretariat DPRD; h. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaranan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Sekretariat DPRD;
- Pengoordinasian pengelolaan data dan informasi pada Sekretariat DPRD;
- Pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Sekretariat DPRD;
- Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah dan zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Sekretariat DPRD;
- Pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
- Pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Sekretariat DPRD.