Sekretariat DPRD mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan
fungsi penunjang pelayanan administrasi dan pemberian dukungan
terhadap tugas dan fungsi DPRD.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
Sekretariat DPRD mempunyai fungsi:

  1. Pengoordinasian perencanaan Sekretariat DPRD;
  2. Pengoordinasian perumusan kebijakan teknis pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD;
  3. Pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Sekretariat DPRD;
  4. Pengoordinasian penyelenggaraan fungsi dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD di bidang administrasi umum dan kepegawaian;
  5. Pengoordinasian penyelenggaraan fungsi dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD di bidang persidangan dan perundangundangan;
  6. Pengoordinasian penyelenggaraan fungsi dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD di bidang fasilitasi penganggaran dan pengawasan;
  7. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Sekretariat DPRD; h. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaranan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Sekretariat DPRD;
  8. Pengoordinasian pengelolaan data dan informasi pada Sekretariat DPRD;
  9. Pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Sekretariat DPRD;
  10. Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah dan zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Sekretariat DPRD;
  11. Pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
  12. Pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD; dan
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Sekretariat DPRD.