Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta, Pasal 4, Sekretariat DPRD mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka pada Pasal 5 dijabarkan secara detail tentang fungsi Sekretariat DPRD, diantaranya:

1. Perumusan kebijakan tenis urusan bidang pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD

2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pelayanan adminisytasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD

3. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan urusan di bidang pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD

4. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD

5. Pengelolaan kesekretariatan, meliputi perencanaan, umum, kepegawaian, keuangan, evaluasi dan pelaporan

6. Pelaksanaan, pengawasan, pengendalian evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD