Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyebutkan bahwa Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan unsur pendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD. 
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, disebutkan bahwa Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. 

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat menyebutkan bahwa tugas Sekretariat DPRD adalah menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh 
DPRD. 
 
Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD.
  2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD.
  3. Fasilitasi penyelenggaraan Rapat DPRD.
  4. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. 

 
Sesuai dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, susunan organisasi Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta terdiri atas : 

  • Bagian Administrasi Umum, terdiri atas :
  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  2. Sub Bagian Keuangan
  3. Kelompok Substansi Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan 
  • Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, terdiri atas : 
  1. Kelompok Substansi Kajian Perundang Undangan
  2. Kelompok Substansi Persidangan dan Risalah
  3. Kelompok Substansi Humas Protokol dan Publikasi 
  •  Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, terdiri atas :
  1. Kelompok Substansi Fasilitasi Penganggaran
  2. Kelompok Substansi Fasilitasi Pengawasan 
  3. Kelompok Substansi Kerjasama dan Aspirasi 
  • Kelompok Jabatan Fungsional 

Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan fungsi dan tugas pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Untuk mendukung kelancaran tugas kelompok jabatan fungsional dapat dibagi dalam kelompok substansi Setiap jabatan fungsional kelompok substansi dapat dibentuk Sub Koordinator Jumlah Sub Koordinator ditetapkan berdasarkan hasil analisis jabatan, dan analisis beban kerja Dalam hal belum ada aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sebagai pejabat fungsional maka ketugasan kelompok jabatan fungsional dan kelompok substansi dapat dilaksanakan oleh pelaksana sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.  
 
Adapun Tugas Organisasi yang  ada  pada  masing-masing  bagian  di 
Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta adalah sebagai berikut :

     A. Bagian Administrasi Umum  

  • Bagian Administrasi Umum dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris DPRD dalam melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian program tugas pembantuan di bidang administrasi umum, kepegawaian, pengelolaan keuangan, serta perencanaan, evaluasi dan pelaporan. 

 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Administrasi Umum mempunyai fungsi : 

  1. Pengkoordinasian perencanaan program pada kerja Bagian Administrasi Umum;
  2. Pengkoordinasian dan perumusan kebijakan teknis Bagian Administrasi Umum;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan program Bagian Administrasi Umum;
  4. Membantu Sekretaris DPRD dalam pengoordinasia program kerja bagian dan sub bagian;
  5. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian Sekretariat DPRD;
  6. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pengelolaan keuangan dan aset Sekretariat DPRD;
  7. Pengkoordinasian penyelenggaraan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Sekretariat DPRD;
  8. Pengkoordinasian fasilitasi pengelolaan data dan informasi Sekretariat DPRD;
  9. Pengkoordinasian pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Sekretariat DPRD;
  10. Pengkoordinasian fasilitasi kelompok jabatan fungsional Sekretariat DPRD;
  11. Pengkoordinasian fasilitasi pelaksanaan kegiatan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Sekretariat DPRD;
  12. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Bagian Administrasi Umum;
  13. Pengkoordinasian fasilitasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
  14. Pengkoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bagian Administrasi Umum;
  15. Pengkoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan pelaporan Sekretariat DPRD;
  16. Pengkoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan Bagian Administrasi Umum; dan
  17. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Sekretariat DPRD.

     B. Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan 

  • Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris DPRD dalam melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian program tugas pembantuan di bidang persidangan dan perundang-undangan.  

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan mempunyai fungsi :

  1. Pengkoordinasian perencanaan program kerja pada Bagian Persidangan dan Perundang-undangan;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan program kerja pada Bagian Persidangan dan Perundang-undangan;
  3. Pengkoordinasian dan perumusan kebijakan teknis pada Bagian Persidangan dan Perundang-undangan;
  4. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pengkajian perundangundangan;
  5. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan persidangan dan penyusunan risalah;
  6. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan kehumasan, protokol dan publikasi;
  7. Pengkoordinasian pengelolaan data dan informasi pada Bagian Persidangan dan Perundang-undangan;
  8. Pengkoordinasian pengelolaan kearsipan pada Bagian Persidangan dan Perundang-undangan;
  9. Pengkoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Bagian Persidangan dan Perundangundangan;
  10. Pengkoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bagian Persidangan dan Perundang-undangan;
  11. Pengkoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan program Bagian Persidangan dan Perundang-undangan; dan
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Sekretariat DPRD. 

    C.  Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan 

  • Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris DPRD dalam melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi penganggaran dan pengawasan, serta kerjasama dan penyerapan aspirasi kepada DPRD. 

 
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan mempunyai fungsi :

  1. Pengkoordinasian perencanaan program kerja pada Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan program kerja pada Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan;
  3. Pengkoordinasian dan perumusan kebijakan teknis pada Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan;
  4. Pengkoordinasian penyelengggaraan kegiatan fasilitasi penganggaran;
  5. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan fasilitasi pengawasan;
  6. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan kerjasama dan penyerapan aspirasi;
  7. Pengkoordinasian pengelolaaan data dan informasi pada Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan;
  8. Pengkoordinasian pengelolaan kearsipan pada Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan;
  9. Pengkoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan;
  10. Pengkoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan;
  11. Pengkoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan program Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan; dan 
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Sekretariat DPRD.