Keluhkan Kenaikan PBB, SEPUR-NKA Wadul Dewan
Beberapa warga yang tergabung dalam Serikat Penghuni Rumah Negara ex Kereta Api (SEPUR-NKA) mendatangi gedung DPRD Kota Jogja pada Selasa (17/3) siang. Warga yang berasal dari wilayah Pengok, Klitren, Bumijo, Siti Sewu dan Bedeng, Kota Jogja melakukan audiensi kaitannya dengan permasalahan kenaikan PBB yang cukup drastis. Ariwibowo, Ketua SEPUR-NKA menyampaikan bahwa mereka merasa tercekik dengan adanya kenaikan PBB di wilayahnya yang mencapai 400%. Rata-rata besaran PBB mencapai Rp 8 juta. Harapannya, Pemkot Jogja bisa memberikan potongan mencapai lebih dari 75%. Jika mengacu pada NJOP, mereka khawatir pengenaan PBB akan terus mengalami kenaikan, karena di wilayah tersebut (Pengok) terjadi perubahan peruntukan tanah. “Misalnya dari yang awalnya mess menjadi hotel bintang 4. Awalnya gudang berubah menjadi gedung pertemuan. Kami sangat bingung dengan pembayaran PBB dan itu sangat memberatkan,” ujarnya.
Bambang, anggota SEPUR-NKA yang lain juga sependapat dengan Ari bahwa kenaikan PBB sebesar 400% dengan dalih Pemkot itu merupakan akumulasi kenaikan dari 5 (lima) tahun yang lalu dirasa sangat memberatkan. Sebelum adanya kenaikan, warga juga tidak memperoleh sosialisasi. Sedangkan keringanan yang diberikan Pemkot hanya sebesar 5%. “Mohon ada perubahan yang manusiawi agar kami dapat menjadi warga yang baik dengan taat membayar pajak,” ucap Bambang.
Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja, Dwi Candra Putra menjelaskan bahwa pengawasan terkait kenaikan PBB bukan ranah komisi A. Penentuan PBB di BPKAD Kota Jogja yang merupakan mitra komisi B. Namun, Komisi A juga turut ambil bagian dalam masalah ini, salah satu upayanya dengan mengadakan rapat koordinasi mengundang BPN Kota Jogja. Setelah dikonfirmasi ke BPN, penentuan NJOP didasarkan pada Zona Nilai Tanah (ZNT) yang ditentukan oleh BPN. “Tgl 31 Desember, Dirjen ATR BPN mengeluarkan aturan agar ZNT dibuat sub bidang. Untuk itu, kami mendorong di APBD perubahan agar Pemkot membuat perjanjian dengan BPN untuk menentukan ZNT per bidang. Namun hal ini tidak serta merta dapat dilakukan dengan segera karena mepet dengan anggaran perubahan. Dengan Kenaikan 400 %, di Perwal sudah ada stimulan sebagai pengurang pajak dan untuk ranah teknisnya di komisi B. Yang jadi booming dan framing saat ini adalah ada kenaikan PBB yang tinggi tidak disertai potongan. Padahal dengan adanya stimulan itu, besaran PBB bisa tidak naik dibanding tahun lalu,” ucapnya.
Komisi A DPRD Kota Jogja sudah melakukan konsultasi ke pemerintah pusat dan hasilnya pihaknya diminta mempelajari regulasi Perda dan Perwal terkait PBB. Demikian disampaikan anggota Komisi A DPRD Kota Jogja, Marwoto Hadi. Jika memang ada alasan yang kuat untuk mereduksi aturan tersebut untuk menerbikan NJOP, ZNT bisa dijadikan referensi untuk pengenaan PBB. Karena menyangkut beberapa aspek, maka harus ada perjanjian kerjasama BPN dan Pemkot. ZNT 4 (empat) tahunan juga harus diperbarui. Setelah adanya perjanjian kerjasama dilakukan pendetailan zona hingga sub bidang, yang kemudian disosialisasikan ke masyarakat. Terkait pengajuan keringanan PBB, akan lebih mudah dilakukan secara kolektif. “Jika masih ada masyarakat yang tidak jelas atau yang terlewat dalam diskusi ini, maka kami bisa memfasilitasi dengan mengundang BPKAD ke wilayah untuk menjelaskan proses pengajuan keringanan PBB,” terangnya. (hangesti/ast)