Penyusunan Raperda Tak Abaikan Kearifan Lokal

Rombongan dewan dari Kabupaten Pasuruan menyambangi gedung DPRD Kota Jogja pada Jumat (13/3) pagi. Kasiman, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan tujuannya untuk melihat kondisi di DPRD Kota Jogja terkait penyusunan program pembentukan perda (propemperda) dan muatan dalam raperda. “Kami ingin tahu bagaimana penerapan penyusunan prompemperda apakah sudah sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang. Selain itu kami mengamati Jogja dengan kearifan lokal yang sangat tinggi, apakah hal ini juga turut mempengaruhi dalam muatan Raperda,” kata Kasiman.

Prihanta, Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kota Jogja menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) Pimpinan Dewan menyampaikan surat pada masing-masing alat kelengkapan untuk meminta masukan terkait raperda yang akan dibahas. Selain mengacu pada Tata Tertib DPRD, penyusunan prompemperda juga tetap berpedoman pada  Permendagri  No. 120/2018 yang mana mengamanahkan bahwa jumlah tambahan Raperda yang diajukan pada tahun ini maksimal 25 persen  dari realisasi tahun sebelumnya. Ini sangat kita perhatikan sebelum mengusulkan Raperda. Kita juga harus mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan biro hukum Provinsi DIY. Tahun ini ada 9 (sembilan) Raperda yang masuk dalam propemperda karena realisasi perda yang ditetapkan tahun lalu berjumlah 7. Sebelum Raperda diusulkan, NA dan draft Raperda juga harus sudah siap. Setelah harmonisasi di Bappemperda, kemudian dibahas dengan Pemkot diwakili Bagian Hukum dan selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna,” tutur Prihanta.

Nur Ichsanto Anwar, Kasubbag Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Jogja menambahkan bahwa dalam penyusunan Raperda, Pemkot Jogja sangat memperhatikan aspek historis dan kearifan lokal, apalagi DIY memiliki UU Keistimewaan. "Jangan hanya copy paste pada aturan yang di atasnya. Jika sudah ada ngapain diatur lagi,” ucapnya.  (ism/ast)