Dewan Buka Kembali Masa Sidang
Masa reses anggota DPRD Kota Jogja telah berakhir pada Rabu (19/2), dimana ditandai dengan dibukanya kembali masa sidang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (20/2) siang. Hal ini berarti dewan dapat beraktivitas seperti biasa di gedung DPRD. Sidang sedianya dihadiri oleh 34 anggota dewan, Forum Komunikai Pimpinan Daerah dan eksekutif Pemerintah Kota Yogyakarta. Selain mengagendakan pembukaan masa sidang, rapat paripurna juga mengagendakan 4 acara lainnya, yaitu penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota TA 2019, Jawaban Walikota atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) Kota Yogyakarta Tahun 2020 – 2040 dan Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Penjelasan DPRD Kota Yogyakarta atas Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga; Penetapan keputusan DPRD Kota Yogyakarta tentang Pembentukan Pansus Pembahas Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga, LKPJ Walikota, dan Penyusun Rencana Kerja 5 Tahunan DPRD.
Pada kesempatan itu, Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyampaikan jawaban Walikota atas PU Fraksi yang disampaikan DPRD Kota Yogyakarta pada rapat paripurna sebelumnya. Raperda RTRW ini sudah mengakomodir pertumbuhan ekonomi dengan pemanfaatan ruang secara tematik dengan pembagian zonasi, diantaranya zonasi perlindungan/pelestarian, pengembangan, penataan, dan pengendalian. Fungsi dari zonasi tersebut adalah mengarahkan pengembangan ekonomi di Kota Yogyakarta untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Raperda ini telah menetapkan 6 kawasan lindung, yaitu Kec. Mantrijeron, Tegalrejo, Kotagede, Wirobrajan, Kraton, dan Ngampilan. Wilayah tersebut akan dikembangkan menjadi Kawasan Tumbuh Cepat Ekonomi (KTCE). Dalam revisi RTRW dikembangkan pusat pelayanan budaya kota sebagai acuan dasar dalam merumuskan ketentuan pemanfaatan dan pengendalian ruang yaitu orientasi rencana pengembangan pariwisata berbasis nilai historis dan budaya. Dalam raperda ini juga telah dimunculkan arahan pengembangan balai budaya yang tersebar merata di seluruh wilayah kampung. Selain itu, ada 4 kecamatan yang ditetapkan sebagai zona merah rawan bencana kebakaran, yaitu Kec. Umbulharjo, Gondokusuman, Jetis, dan Tegalrejo. “Terkait dengan rencana pembangunan tol oleh Pemerintah Pusat yang akan melewati sebagian wilayah DIY maka Pemkot Yogyakarta telah mengakomodir dalam program perwujudan sistem jaringan pergerakan, yaitu program pengembangan dan pengaturan pada jaringan jalan dari dan menuju pintu jalan tol pada ruas jalan terkait,” ucapnya.
Terkait dengan Raperda tentang PPNS, Walikota Yogyakarta sependapat dengan dewan untuk mencantumkan asas dalam Raperda ini, yaitu asas kepastian hukum, asas akuntabilitas, asas profesionalitas dan asas transparansi. Selain itu juga dicantumkan terkait kedudukan, tugas, wewenang PPNS serta mengatur tentang pengangkatan, pelantikan, mutasi, pemberhentian PPNS, pendanaan serta penggunan kartu tanda pengenal bagi PPNS sebagai legalitas dalam bertugas. Selain itu juga akan diatur mengenai surat perintah penghentian penyidikan agar seseorang atau sekelompok orang yang disidik tidak harus berujung dengan pelimpahan ke persidangan atau pengadilan. “Hal ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh PPNS yaitu dapat menghentikan penyidikan setelah mendapatkan petunjuk penyidik Polri selaku Korwas PPNS, karena tidak terdapat alat bukti yang cukup atau karena peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana,” tutur Heroe. (nnk/ast)