Warga Keluhkan Kenaikan PBB
Dalam reses penjaringan aspirasi pada Jumat (14/2) yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto, terungkap bahwa adanya keluhan dari masyarakat kaitannya dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga Kota Yogyakarta yang sangat fantastis.
Sebagai anggota DPRD yang mempunyai fungsi representatif, Fokki langsung melakukan konfirmasi ke Asisten Daerah Bidang Perekonomian Kota Yogyakarta. "Informasi yang kami peroleh bahwa memang benar ada kenaikan PBB berdasarkan Perwal dimana Pemkot Jogja harus menaikkan kelas nilai tanah dan bangunan, yang berakibat pada kenaikkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kenaikkan tersebut didasarkan pada kenaikan riil harga tanah dan untuk meningkatkan pendapatan dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)," tuturnya.
Disamping melalui reses, politisi dari Fraksi PDIP tersebut juga mendapatkan keluhan melalui Whatsapp berkaitan dengan persoalan tersebut dari warga di kawasan Sultan Agung, bahwa harga jual tanah di kawasan tersebut pada tahun 2019 sebesar Rp 3.745.000,-. Pada tahun 2020 melonjak hingga Rp 17.245.000,-. Hal inilah yang dirasa menyebabkan kenaikan yang cukup drastis. "Berkaitan dengan persoalan tersebut, kami akan meminta Ketua DPRD Kota Yogyakarta agar segera memanggil pihak eksekutif Pemkot Jogja dalam rapat konsultasi untuk dapat dimintai penjelasan dan klarifikasinya," ucap Fokki. (ant/ast)