Dewan Dukung BP Jamsostek Perluas Kepesertaan
Persoalan sulitnya pengajuan klaim asuransi sudah menjadi permasalahan yang umum ditemukan. DPRD Kota Yogyakarta pun berharap agar BP Jamsostek sebagai penyelenggara asuransi jiwa bagi pekerja mampu menjawab persoalan tersebut. Hal ini dibahas dalam audiensi antara Komisi D DPRD Kota Yogyakarta dan BP Jamsostek di gedung DPRD pada Senin (3/2). Ainul Kholid, Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Yogyakarta menjelaskan maksud dan tujuan audiensi adalah dalam rangka sinergi untuk meningkatkan peran BP Jamsostek dimana sebelumnya dikenal dengan nama BPJS Ketenagakerjaan. BP Jamsostek terlahir dari Undang-Undang yang sama dengan BPJS Kesehatan . Sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011, seluruh pekerja dan keluarganya dapat dicover oleh BP Jamsostek. Program yang dikelola antara lain JKK, JKM, JHT, dan Jaminan Pensiun. “Ke depan, mudah-mudahan Jaminan Pensiun sama seperti jaminan hari tua. Jaminan Pensiun sudah diberikan kepada 400 ahli waris. Mereka mendapatkan pensiun berkala. Untuk sakit di kelola BPJS kesehatan, karena di luar hubungan kerja. Kalau sakit selama bekerja masuk dalam ranah BP Jamsostek. Khusus di kota Yogyakarta seluruh ASN sudah didaftarkan dan sudah beberapa kali menerima manfaat,” Kata Ainul.
Adapun yang dapat menjadi peserta BP Jamsostek antara lain: Peserta Penerima Upah, Peserta bukan penerima upah dan Program khusus jasa konstruksi, dimana pertanggungannya adalah selama proyek berlangsung dan pada masa pemeliharaan.”Kami beraudiensi ini karena ada beberapa hal diantaranya banyak mitra yang belum menjadi peserta BP Jamsostek dan belum adanya regulasi baik Perwal maupun Perda yang kuat mengatur kepesertaan BPJS. Peserta BP Jamsostek saat ini baru 44.931 orang, yang benar-benar ber- KTP kota Jogja. Target yang akan kami raih adalah guru PAUD TK, SD, Ketua RT, RW, Kader Posyandu, PSM, PKK, Industri Pariwisata, Industri Manufaktur, UKM, dan Koperasi. Untuk UMKM yang tergabung dalam gandeng gendong sudah diinisasi Pemkot untuk masuk ke dalam BP Jamsostek . Untuk Pedagang pasar, buruh gendong, dan jukir hanya sebagian,” ucapnya.
Suryani, anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa Pemkot Jogja telah menganggarkan sebanyak Rp 52 M untuk premi BPJS Kesehatan bagi seluruh warga Kota Jogja. Semua pegawai pemerintah sudah masuk dalam BP Jamsostek “Selama ini ada kesimpangsiuran antara BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, semisal ada yang kecelakaan kerja, BPJS kesehatan tidak mau menanggung dilempar ke BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu jami berharap agar BP Jamsostek tidak saling lempar untuk pengajuan klaim. Kami juga ada rencana untuk melakukan peninjauan ke Disnakertrans terkait kepesertaan BP Jamsostek tersebut,” tutur Suryani.
Krisnadi Setyawan, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta turut menambahkan bahwa pegawai non ASN di Pemkot Jogja akan kami upayakan untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya mengaku kesulitann dalam mengawasi perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya karena wewenangnya ada di propinsi. “Barangkali kami bisa diberikan data peserta sebanyak 44.931 tersebut berasal dari perusahaan mana saja. Jika nanti kami menemukan ada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya, langkah apa saja yang harus kami lakukan dan harus dilaporkan kepada siapa,” tuturnya. (hangesti/ast)