Dewan Akan Pantau Pokir Melalui Musrenbang
Mengunjungi warga di daerah pemilihannya merupakan salah satu kewajiban anggota dewan sebagai representasi dari wakil rakyat. Kegiatan ini dikenal dengan masa reses, yang rutin diadakan oleh anggota dewan sekaligus sebagai amanah peraturan perundang-undangan. Hal itu pula yang mendasari rombongan dewan dari Kabupaten Rembang dan Kabupaten Tuban untuk mengetahui lebih dalam terkait mekanisme palaksanaan reses di DPRD Kota Jogja.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu (29/1) pagi tersebut, Dwi Candra, Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja menyampaikan bahwa reses di DPRD Kota Jogja dianggarkan 3 (tiga) kali dalam setahun, sesuai dengan masa persidangan. Reses biasanya diadakan pada bulan Februari, menjelang lebaran, dan akhir tahun. Tiap reses dilakukan pada 6 (enam) titik di daerah pemilihan masing-masing. Tiap titik anggota dewan harus mengundang 150 peserta. “Untuk mekanisme pelaksanaannya dilakukan oleh masing-masing anggota dewan. Sekretariat hanya mengurus secara administrasi, seperti membuatkan surat undangan. Untuk laporan pertanggungjawaban beserta kelengkapannya juga menjadi tugas anggota dewan tersebut,” ucapnya.
Dhian Novitasari, Wakil Ketua DPRD Kota Jogja menjelaskan bahwa hasil reses dituangkan dalam bentuk pokok-pokok pikiran dewan. Masing-masing anggota dewan diberikan token untuk dapat mengakses e-pokir di Bappeda Kota Jogja. Untuk melegitimasi pokir tersebut, selanjutnya ditetapkan dalam sidang paripurna. “Saat ini Pemkot Jogja sedang mengadakan musrenbang tingkat kelurahan. Saat ini kami mewajibkan eksekutif untuk mengundang anggota dewan dalam forum tersebut sesuai dengan dapil masing-masing. Nantinya kami bisa mengecek di dokumen musrenbang apakah pokir kami hasil reses bulan November sudah diakomodir. Dalam menyampaikan usulan program, tidak ada pagu anggaran untuk masing-masing dewan, kami hanya sesuaikan dengan skala prioritas. Bulan Februari nanti kami akan adakan reses lagi, jadi jika yang kemarin belum diakomodir maka bisa kami usulkan lagi,” terang Dhian. (nnk/ast)