Target Tiga Pansus Tiap Triwulan
Jumat (24/1) pagi, rombongan dewan dari Kota Banjar melakukan kunjungan ke DPRD Kota Yogyakarta. H. Herdiana Pamungkas, Wakil Ketua DPRD Kota Banjar menjelaskan maksud kedatangannya ke Jogja untuk berdiskusi terkait tupoksi Bappemperda. Tri Waluko Nugroho, Ketua Bappemperda DPRD Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa dalam menetapkan program pembentukan perda (propemperda) harus didasarkan pada skala prioritas, selaras RPJMD Kota Yogyakarta, dan mengadopsi perundang-undangan di atasnya. “Jika dibanding dengan dewan, di sini justru yang lebih banyak mengajukan adalah dari pihak eksekutif. Dalam propemperda 2020 ini, total ada 9 raperda. Pihak eksekutif mengusulkan 4 raperda inisiatif, DPRD sebanyak 2 raperda inisiatif, dan 3 raperda lainnya adalah Perda tentang APBD yang rutin selalu ada setiap tahun anggaran,” tuturnya.
Marwoto, anggota Bappemperda DPRD Kota Yogyakarta menambahkan terkait mekanisme pengajuan propemperda, dimana diawali Bappemperda membuat surat ke komisi agar menyampaikan usulan raperda. Selanjutnya, sesuai dengan amanah UU, usulan raperda tersebut harus diikuti pembentukan naskah akademik dan draft Raperda. Usulan raperda tahun ini akan dibahas di tahun depan. “Disini kewenangan bappemperda cukup strategis. Bappemperda harus melakukan harmonisasi raperda sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada saat sebelum dan setelah terbentuknya pansus,” kata Marwoto.
Terkait jumlah raperda yang masuk dalam propemperda juga tak luput dari pertimbangan Biro Hukum Provinsi DIY. Emanuel Ardi Prasetya, Wakil Ketua Bappemperda DPRD Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa oleh karena pada periode sebelumnya, DPRD banyak menyisakan raperda yang tidak selesai dibahas, maka muncul evaluasi dari Gubernur. Raperda tidak selesai dibahas dikarenakan pergantian periode memunculkan dinamika politik, sehingga waktu bekerja dewan menjadi tidak efektif karena bersamaan dengan masa kampanye. Tahun ini, DPRD Kota Yogyakarta hanya diperbolehkan membahas 10 raperda dengan hitungan jumlah perda yang selesai dibahas pada tahun sebelumnya ditambah 25 persen. “Kali ini setiap triwulan, kami harus mengeluarkan 3 pansus. Jika terus konsisten seperti tata kala tersebut, maka kami yakin pembahasan raperda akan selesai tepat waktu. Jika hal ini tidak dilaksanakan, maka konsekuensinya ke depan jumlah raperda yang masuk dalam propemperda bisa menurun lagi,” ucapnya. (nnk/ast)