DPRD Kota Jogja Tetapkan 3 Keputusan
Sidang penetapan keputusan DPRD Kota Jogja berlangsung pada Jumat (170120). Sidang sedianya dihadiri oleh 35 (tiga puluh lima) anggota dewan, beserta tamu undangan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan eksekutif Pemkot Yogyakarta. Ketiga keputusan tersebut diantaranya Pembentukan Pansus Pembahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) Kota Yogyakarta, Pembentukan Pansus Penyidik PNS (PPNS), dan Pembentukan Pansus Pokok-Pokok Pikiran Dewan.
Dalam kesempatan itu, Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyampaikan penjelasan atas 2 (dua) Raperda, yaitu Raperda tentang RT RW dan Raperda tentang PPNS. Raperda tentang RT RW Kota Yogyakarta Tahun 2020 – 2040 merupakan perwujudan aspirasi masyarakat yang tertuang dalam rangkaian kebijaksanaan pembangunan fisik kota di wilayah Kota Yogyakarta. Adapun materi yang diatur meliputi landasan dan garis besar kebijaksanaan bagi pembangunan fisik Kota Yogyakarta dalam jangka waktu 20 (dua puluh tahun) agar memiliki kota yang memenuhi segala kebutuhan fasilitas. “Raperda tersebut berisi suatu uraian keterangan dan petunjuk-petunjuk serta prinsip pokok pembangunan serta prinsip pokok pembangunan fisik kota yang berkembang dinamis dan didukung oleh pengembangan potensi alami, serta sosial ekonomi, sosial budaya, politik, pertahanan keamanan dan teknologi,” tuturnya.
Adapun Raperda tentang Penyidik PNS disusun dalam rangka merevisi Perda Kota Yogyakarta No.2/1988 tentang Penyidik PNS yang dirasa sudah tidak sesuai dengan UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Raperda tersebut memuat tugas dan wewenang PPNS dalam melakukan penegakan terhadap pelanggaran pidanda dalam Perda dan UU. PPNS berkedudukan di Satpol PP, Perangkat Daerah lainnya atau instansi vertikal. “Perbuatan pidana pelanggaran yang dikenakan sanksi berupa pelanggaran dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta,” ucap Heroe. (nnk/ast)