Plasma Nutfah Kota Jogja Terbesar se-Indonesia
Jumat (17/1) pagi, Komisi B DPRD Kota Jogja menerima kunjungan dari Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerta. Hj Any Mahnunah, anggota DPRD Kabupaten Mojokerto menjelaskan ketertarikannya terhadap perkembangan pariwisata Jogja. “Kami minta kiat-kiatnya yang menjadikan Kota Jogja cukup kreatif dalam mengelola pariwisata, sehingga tidak kalah dengan Bali,” ungkapnya.
Susanto Dwi Antoro, Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa Dinas Pariwisata memiliki keunggulan obyek wisata yang menjadi andalan Kota Jogja, salah satunya Taman Pintar yang berada di Jogja sisi Utara. Saat ini Pemkot Jogja juga sedang dalam proses membangun Taman Pintar 2 (TP 2) yang berada di Jogja sisi Selatan yang lebih bertema alam, karena berlokasi di embung Giwangan. Obyek ini sekaligus sebagai wisata edukasi terkait konservasi air. Dinas Pertanian juga memiliki keunggulan yang bisa dijadikan obyek wisata, yaitu Kebun Plasma Nutfah Pisang yang terbesar di Indonesia. “Di sini ada 350 varietas pisang yang dikembangkan hingga kultur jaringan. Adanya kebun ini juga memunculkan kreatifitas dari UMKM, diantaranya pembuatan varian minuman, kripik gedebok pisang, sale pisang, dll. Kami juga berencana melakukan kerjasama dengan pihak ketiga agar aliran penyertaan modal kami tidak terlalu besar. Tahun ini rencananya kami akan mengucurkan dana Rp 900 juta untuk pengembangannya,” ucapnya.
Sementara untuk pariwisata unggulan, Susanto menjelaskan bahwa selain beberapa obyek wisata tersebut, Kota Jogja juga memiliki keunggulan pariwisata kampung wisata. Ada 20 (dua puluh) tematik kampung, diantaranya kampung berbasis wisata heritage, budaya, ramah anak, lorong sayur, Keluarga Berencana (KB), UMKM,dll. “Saking banyaknya, kita sepakati semua harus goalnya ke pariwisata, karena mau tidak mau potensi terbesar dari pariwisata. Berkembangnya sektor ini otomatis berpengaruh pada pencapaian Pendapatan Asli Daera (PAD). Tahun 2019, perolehan pajak hotel sampai melebihi target yaitu di angka, 106%, pajak restoran mencapai 119%, dan pajak hiburan sebesar 101%. Sedangkan untuk pajak parkir tidak maksimal yaitu hanya 83%,” terang Susanto. (her/ast)