Sekolah Negeri Dilarang Tarik Pungutan Siswa
Rombongan dewan dari DPRD Kabupaten Pelalawan dan DPRD Kota Bontang melakukan kunjungan kerja ke gedung dewan Kota Jogja pada Kamis (16/1) pagi. Anton Sugianto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan menyampaikan keingintahuannya terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di Kota Jogja. “Kami ingin menimba ilmu bagaimana dinamika yang terjadi di Kota Jogja sebagai kota pendidikan. Seperti kita ketahui bersama bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan Permendikbud No.20/2019, apakah Kota Jogja sudah sepenuhnya mengacu pada aturan tersebut,” ungkapnya. Sementara Faisal, anggota dewan Kota Bontang menuturkan sekilas permasalahan di Bontang terkait status tanah untuk pembangunan gedung pemerintah. “Kebetulan kami akan membangun gedung baru, namun status tanah tersebut milik yayasan. Yayasan mempersilahkan pemda untuk mendirikan bangunan. Mohon sarannya dari dewan Jogja apabila menyikapi hal tersebut,” ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Jogja, Dhian Novitasari menuturkan bahwa sebelum membangun sebuah gedung pemerintahan, sebaiknya Pemda memastikan terlebih dahulu status tanah tersebut. Hal ini dikarenakan berhubungan erat dengan anggaran. “Meskipun yayasan sudah memberikan secara sukarela, harus ada perjanjian yang jelas. Akan lebih baik jika mereka menjual sekalian, jadi lebih terbuka. Jangan sampai sudah membangun gedung megah, tapi status tanah masih abu-abu,” tutur Dhian.
Terkait kebijakan PPDB 2020, Dhian menjelaskan bahwa ada sedikit perubahan aturan yang terjadi. Jika di tahun sebelumnya banyak keluhan dari orang tua siswa yang menyampaikan bahwa banyak calon siswa dengan nilai bagus tapi tidak mendapat kuota sekolah negeri, maka di tahun ini Pemkot Jogja mengeluarkan kebijakan memberikan kuota 40% untuk jalur zonasi, dengan ada perangkingan nilai. Ini dilakukan untuk mengantisipasi gejolak yang timbul di masyarakat. Sementara, sebagai bentuk dukungan terhadap pendidikan, Pemkot Jogja juga mengalokasikan BOSDA di luas BOSNAS dari pemerintah pusat. “Bantuan ini berwujud uang yang digunakan untuk operasional sekolah, dengan tidak memandang kaya miskin dan sekolah negeri atau swasta. Semua warga di Kota Jogja mendapat hak tersebut, yaitu untuk siswa SD sebesar Rp 1 juta/tahun tiap anak dan siswa SMP sebesar Rp 1,250 juta/tahun per anak. Dengan adanya anggaran tersebut, maka sudah jelas bahwa Komite di sekolah negeri tidak diperbolehkan menarik uang dari siswa dengan alasan untuk tambahan biaya operasional. Namun, untuk swasta kami tidak bisa turut campur,” ucapnya. (ism/ast)