Dewan Jogja Akan Revisi Perda RTRW
Badan Pembentukan Perda (Bappemperda) DPRD Kota Jogja kembali menerima kunjungan dari dewan Kabupaten Bengkayang. Pada kesempatan Selasa (14/1) pagi tersebut, Nikolas, Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang menyampaikan bahwa kedatangannya bermaksud membandingkan tupoksi Bappemperda guna membangun kesamaan persepsi dalam menyikapi produk hukum daerah. “Apakah di Kota Jogja pernah melakukan revisi tentang Perda, mengingat akhir-akhir ini Presiden mengeluarkan kebijakan untuk memangkas perda-perda yang tidak berfungsi. Mohon petunjuknya dari DPRD kota Jogja,” tutur Nikolas.
Tri Waluko Widodo Bappemperda menjelaskan bahwa mensyaratkan bahwa sebelum mengajukan propemperda, terlebih dahulu harus ada Naskah Akademik NA. Pada triwulan 1 tahun 2020 ini, DPRD Kota Jogja akan membahas 2 (dua) raperda, yaitu raperda tentang revisi RT RW dan raperda tentang PPNS, dimana baru saja dilakukan proses harmonisasi. Terkait revisi Perda, seperti rekomendasi dari Presiden bahwa pemerintah daerah diminta untuk tidak banyak membuat Perda. Perda yang berkaitan dapat dijadikan 1 (satu) yang diistilaihkan dengan omnibus law. Revisi Perda juga sering kami lakukan seperti pada Perda RT RW yang akan dibahas pada tahun ini,” ucapnya.
Dalam menyusun program pembentukan peraturan daerah (propemperda), Prihanta selaku Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta harus melihat realisasi Perda tahun sebelumnya. Untuk penambahan propempemperda di tahun berikutnya paling banyak 25 %. “Tahun 2019 lalu, DPRD berhasil menetapkan 7 (tujuh) Raperda. Untuk itu, di tahun 2020 hanya diperbolehkan sebanyak 9 (sembilan) raperda yang masuk dalam propemperda,” tutur Prihanta.
Dinamika politik dalam Bappemperda juga tidak lepas dalam proses pembahasan perda. Seperti pada waktu pengusulan Raperda tentang BPR Syariah dimana NA sudah siap rekomendasi kementerian juga sudah ada. Oleg Yohan, anggota Bappemperda DPRD Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa pada waktu itu tidak ada permufakatan. “Dalam sidang paripurna banyak muncul beberapa interupsi. Sehingga kami adakan voting dan selanjutnya Pimpinan DPRD mengumpulkan pimpinan fraksi dan bappemperda. Akhirnya raperda tersebut tidak bisa masuk dalam propemperda 2020. Rencannya raperda ini akan dicantumkan pada triwulan 1 tahun 2021,” terang politisi dari Nasdem ini. (nnk/ast)