Naskah Akademik Siap Sebelum Ajukan Raperda

DPRD Kota Pekalongan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Jogja pada Senin (13/1) pagi. Nusron, Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan ingin mengetahui lebih luas terkait dinamika penyusunan produk hukum di DPRD Kota Jogja. “Disini peran Bappemperda apakah hanya terbatas pada pengusulan saja atau sampai mengevaluasi dan mengawal Raperda sampai berlaku. Di tempat kami pernah terjadi pembahasan Raperda terhenti karena Perwal tak kunjung diterbitkan oleh pihak eksekutif,” tuturnya.  

Menanggapi hal itu, Tri Waluko Widodo, Ketua Bappemperda DPRD Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa tahun ini ada 2 (dua) raperda inisiatif yang berasal dari DPRD Kota Jogja, yaitu raperda tentang ketahanan keluarga dan raperda tentang pengelolaan prasarana,sarana, dan utilitas perumahan. Raperda ini akan dibahas pada triwulan ke-2 dan ke-4. Di Kota Yogyakarta, hubungan antara eksekutif dan DPRD terjalin harmonis. Selama ini, raperda yang ditetapkan menjadi perda selalu diikuti terbitnya perwal. “Bahkan terkadang perwal sudah ada, tapi Perda belum dibentuk. Propinsi pun menyarankan agar kabupaten/kota tidak banyak-banyak membuat perda,” ucap beliau.

Sementara, Prihanta, Kabag persidangan Sekretariat DPRD Kota Jogja juga menyampaikan bahwa Propemperda 2020 ada 9 (sembilan) termasuk raperda tentang APBD yang berjumlah 3 (tiga), Raperda  inisiatif dewan berjumlah 2 (dua) dan sisanya raperda inisiatif dari eksekutif . “Ini sudah merupakan kebijakan umum di DIY, bahwa sebelum raperda masuk dalam daftar propemperda, Naskah Akademik (NA) harus siap terlebih dahulu.  Sementara NA yang sudah disusun, harus selalu dikonsultasikan ke biro hukum DIY terlebih dahulu dengan harapan agar pembahasan berikutnya berjalan lancar. Pernah terjadi beberapa waktu lalu pembahasan raperda tentang ekonomi kreatif sudah sampai akhir. Namun, ketika minta fasilitasi persetujuan gubernur, raperda tersebut ditolak dengan alasan aturan tersebut cukup dengan Perwal,” terang Prihanta.  

Oleg Yohan, anggota Bappemperda DPRD Kota Jogja menambahkan bahwa selama ini mereka selalu berupaya agar perda inisiatif yang diajukan dewan seimbang dengan eksekutif karena muaranya agar bermanfaat bagi masyarakat. “Kami juga berencana untuk mengajukan perda tentang pengawasan perda, untuk melihat keefektifan perda itu sendiri,” kata Oleg. (ism/ast)