Anambas Pelajari Mekanisme Renja DPRD

DPRD Kota Jogja kembali menerima kunjungan dari daerah lain pada Jumat (10/1) pagi. Kali ini, kunjungan dilakukan oleh dewan Kabupaten Kepulauan Anambas. Rocky H. Sinaga, Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menjelaskan bahwa kedatangannya bermaksud untuk bertukar pendapat terkait rencana kerja (Renja) kegiatan dewan di DPRD Kota Yogyakarta. “Kami ingin mekanisme penyusunan renja itu berjalan lancar dan sesuai dengan tata kala. Untuk itu kami minta masukan dari sini,” terangnya.

Prihanta, Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa sesuai dengan PP No.12 Th 2018, penyusunan Renja DPRD dilakukan tiap tahun dan 5 (lima) tahun sekali. Terkait mekanismenya, Pimpinan Dewan mengirimkan surat ke masing-masing alat kelengkapan (alkap) untuk meminta masukan. Hasil masukan dari alkap akan dilakukan penyelarasan oleh Sekretariat DPRD. Selanjutnya akan dilakukan sinkronisasi di Badan Musyawarah. Hasil sinkronisasi dari Badan Musyawarah dilaporkan ke Pimpinan Dewan untuk bisa ditetapkan dalam rapat paripurna sebagai Keputusan DPRD. “Apabila dalam perjalanan ada masukan untuk dilakukan perubahan Renja, maka perubahan tersebut juga tetap harus diwujudkan dalam Keputusan DPRD yang ditetapkan melalui sidang paripurna. Sesuai dengan peraturan, Renja harus ditetapkan sebelum tanggal 30 September. Namun, untuk Renja 2020 sudah ditetapkan lebih awal yaitu pada bulan Maret 2019 oleh periode dewan sebelumnya,” ucap Prihanta.

Nur Ichsanto Anwar, Kasubbag Perundangan Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta menambahkan mengenai fasilitasi perjalanan dinas dewan, evaluasi Gubernur dilakukan sangat ketat. Evaluasi tersebut meliputi volume kegiatan, jumlah hari, dan jumlah pendamping dengan pertimbangan efisiensi anggaran. “Terkait perjalanan dinas ini evaluasi Gubernur berlaku untuk 1 (satu) tahun anggaran, sehingga tidak bisa dilakukan penambahan jumlah perjalanan dinas meski pada perubahan anggaran,” tuturnya. (ism/ast)