Pokir Jadi Skala Prioritas dalam Musrenbang

Pertama kalinya di tahun 2020, DPRD Kota Jogja menerima kunjungan anggota dewan dari DPRD Kabupaten Bangka. Dalam kesempatan itu, Jumadi, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bangka menyampaikan maksud kedatangannya untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan reses. “Selain itu kami juga ingin tahu bagaimana dinamika dalam proses pembentukan Perda di Kota Yogyakarta,” tuturnya.

Oleg Yohan, anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa dewan Kota Jogja sudah mengadakan reses pada tanggal 31 November s/d 5 Desember 2019. Hasil reses dirangkum menjadi pokok-pokok pikiran (pokir) dewan. Setiap dewan harus membuat laporan masing-masing. Pokir harus masuk ke Pemkot Jogja dengan batas waktu maksimal tanggal 15 Desember 2019. “Pokir harus masuk sebelum pra-musrenbang. Dengan proses ini apa yang tertuang dalam pokir yang merupakan aspirasi dari warga Kota Yogyakarta diharapkan bisa menjadi skala prioritas dalam musrenbang dengan ketentuan-ketentuan khusus,” ucap Oleg.

Nur Ichsanto Anwar, Kasubbag Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Jogja menyampaikan bahwa proses pembentukan Perda di Kota Jogja relatif sangat ketat sesuai dengan pakem yang ada. Proses ini paling banyak disorot oleh daerah lain. “Bahkan meski proses fasilitasi dari Gubernur belum turun meski lebih dari 15 (lima belas) hari sesuai ketentuan, kami tetap tidak berani menetapkan persetujuan bersama,” terang Anto. (ism/ast)