Di Penghujung Tahun, DPRD Ketok 2 Raperda
Menjelang pergantian tahun, DPRD Kota Jogja Gelar Sidang Paripurna. Sidang yang dihadiri oleh... anggota dewan ini mengagendakan banyak hal, diantaranya evaluasi kinerja Alat Kelengkapan DPRD, penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses, penetapan keputusan DPRD tentang rencana pendandatanganan MoU Sister City Kota Jogja dan Kota Vasterbotten, Swedia, laporan Pansus Tatib, dan penandatanganan persetujuan bersama antara Walikota dan DPRD Kota Jogja atas 2 (dua) raperda. Raperda yang berhasil diselesaikan pembahasan di akhir tahun ini yaitu Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta dan Raperda tentang Retribusi IMB.
Dalam sidang yang berlangsung cukup lama tersebut, Wakil Walikota Jogja Heroe Poerwadi menyampaikan bahwa penataan kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dimaksudkan untuk menciptakan birokrasi yang rasional, proporsional, efektif, efisien, dan tepat ukuran. Kelembagaan diselaraskan dengan kinerja dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jogja, sehingga kondisi eksisting kelembagaan mencerminkan kebutuhan pencapaian RPJMD yang baru. “Dalam Perda yang baru nantinya ada beberapa OPD yang mengalami perubahan tipe OPD, yaitu Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, 18 Dinas Daerah, 6 Badan Daerah, dan 14 Kecamatan (Kemantren),” ucap Heroe.
Heroe menambahkan bahwa dalam Raperda yang mengatur bangunan gedung yang menjadi obyek retribusi, terdapat ketentuan tentang pembebasan pembayaran retribusi, yaitu bangunan yang berfungsi sosial, misalnya balai RT, balai RW, bangunan untuk kegiatan PKK, gardu ronda, panti asuhan, panti jompo; bangunan yang telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya untuk fungsi hunian atau sosial budaya; bangunan yang ditetapkan sebagai benda warisan budaya; dan bangunan milik warga masyarakat yang tidak mampu dengan dibuktikan surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang. “Retribusi IMB dipungut dalam masa 1 (satu) kali pelayanan. Jika retribusi tidak dibayarkan tepat waktu, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dan jika dalam waktu 3 (tiga) bulan belum membayar retribusi sejak Surat Ketetapan Retribusi Daerah ditetapkan, maka IMB akan dibatalkan,” terangnya. (nnk/ast)