Lembaga Pendidikan Sekolah Tak Perlu Bayar Retribusi IMB
Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya dalam rapat Pansus pada Kamis (5/12) pagi, Pansus Pembahas Raperda tentang IMB menyepakati bahwa lembaga pendidikan swasta berwujud sekolah tidak perlu membayar retribusi IMB dengan indeks O. Sedangkan lembaga pendidikan berwujud bimbingan belajar (bimbel) tetap dikenai retribusi IMB. Disamping lembaga pendidikan yang berwujud sekolah, obyek lain yang tidak dikenai retribusi IMB yaitu pembangunan tempat ibadah agama dan kepercayaan serta pembangunan kantor partai politik dan ormas.
Antonius Fokky Ardiyanto, anggota Pansus IMB DPRD Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa bangunan lain yang dibebaskan dari retribusi IMB, diantaranya: kantor pemerintah (termasuk di dalamnya asrama asrama mahasiswa yang dibangun oleh Pemda), balai RT/RW, gedung PKK, pos ronda, panti asuhan dan panti jompo. “Dalam rapat bersama eksekutif juga disepakati bahwa bangunan cagar budaya dan warisan budaya yang berfungsi hunian dan sosial juga bebas retribusi, sedangkan yang berfungsi untuk usaha diberi keringanan sebesar 35%,” ucap Fokky.
Fokky juga menambahkan bahwa dalam rangka mendorong supaya setiap rumah di Kota Yogyakarta mempunyai IMB, maka setelah melalui diskusi dan studi pustaka disepakati pula untuk menghapus denda bagi rumah yang nilai ekonomisnya berkurang N-20 tahun. Hal ini berarti bahwa bagi masyarakat yang akan mengurus keterlambatan IMB maka tidak akan dikenai denda bila pada saat mengurus IMB, bangunan yang berfungsi hunian sudah dibangun 20 tahun ke belakang dan diketahui RT/RW. “Dengan telah disepakatinya hal-hal tersebut diatas yang sempat menjadi perdebatan, maka Pansus Retribusi IMB telah menyelesaikan tugasnya dan telah melaporkan kepada pimpinan dewan untuk segera disahkan dalam rapat paripurna. Selanjutnya akan dimintakan evaluasi kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat serta dimintakan nomer registrasinya dalam jangka waktu 14 hari kerja,” terang Fokky. (ant/ast)