Komisi D Dorong PSC 119 Tingkatkan Layanan

Komisi D DPRD Kota Yogyakarta menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Public Safety Centre (119) pada Kamis (5/12) siang. Layanan kegawatdaruratan ini sebelumnya bernama Yogyakarta Emergency Service (YES). Tujuan sidak tersebut untuk mengetahui kondisi faktual di lapangan, mulai dari personel, fasilitas, standar operasional, hingga kendala teknis yang dihadapi. Komisi D juga sempat mendapat keluhan adanya permintaan warga yang ditoal karena tidak masuk kategori gawat darurat. Berdasarkan pengamatan Layanan PSC 119 dilengkapi dengan 3 (tiga) mobil ambulans dan petugas operator dengan latar belakang pendidikan keperawatan. Seluruh operator juga selalu berjaga selama 24 jam.

Berdasarkan pengamatan, layanan PSC 119 dinilai membutuhkan regulasi. Hal ini dikarenakan meski luas wilayah Kota Yogyakarta mudah dijangkau, namun aktivitas masyarakat cukup tinggi. “Kami akan mengusulkan agar ada regulasi terkait layanan gawat darurat ini. Dengan adanya regulasi, maka petugas PSC 119 akan terlindungi dan warga Kota Yogyakarta merasa terjamin. Kami juga berharap agar sasaran dan wilayah kerja PSC 119 tidak hanya terbatas pada area Yogya saja. Meskipun instansi ini merupakan milik Pemkot Yogyakarta, namun jika ada panggilan bantuan dari wilayah perbatasan, harapannya PSC 119 dapat melayani,” tutur Dwi Saryono, ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta.

            Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Dhian Novitasari menjelaskan bahwa hasil sidak ini akan dibawa ke rapat kerja bersama mitra kerja Komisi D, yaitu Dinas Kesehatan sebagai pihak pengampu. Dinas Kesehatan juga sempat mengusulkan untuk menambah alokasi anggaran untuk PSC 119, agar layanan semakin optimal. Alokasi anggaran dapat digunakan untuk menambah sarana, prasarana maupun tenaga sumber daya manusia. (not/ast)