Walikota dan DPRD Kota Jogja Sepakati RAPBD 2020

DPRD dan Walikota Yogyakarta akhirnya melakukan penandatanganan persetujuan bersama Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2020 pada Kamis (28/11) malam dalam forum sidang paripurna. Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp 1,8 T dengan Belanja Daerah sebesar Rp 1,9 T. Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Yogyakarta sebesar Rp 667 M. Komposisi PAD terdiri dari Pajak Daerah sebesar Rp 451 M, Retribusi Daerah sejumlah Rp 33 M, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp 35 M, dan Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 147 M.

Dalam sidang tersebut, Danang Rudyatmoko, Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Yogyakarta menyampaikan beberapa catatan sebagai bentuk rekomendasi yang disampaikan ke Pemerintah Kota Yogyakarta. Maraknya pembangunan hotel berimplikasi pada menipisnya ketersediaan air tanah bagi masyarakat. Untuk itu perlu adanya langkah nyata dari Pemkot Yogyakarta, diantaranya melalui pembuatan Saluran Pembuangan Air Hujan (SAH), menghidupkan kembali irigasi, dan penanggulangan sedimentasi. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus disikapi dengan alokasi dana jaminan kesehatan yang memprioritaskan bagi warga yang benar-benar tidak mampu. Terkait dana kelurahan, Pemkot Yogyakarta diminta melakukan pendampingan, baik dari sisi perencanaan program, pengelolaan anggaran, dan peningkatan kapasitas SDM. Peningkatan alokasi hibah PAUD agar diikuti dengan peningkatan kapasitas relawan PAUD. Perencanaan pembangunan di wilayah perbatasan agar berkoordinasi dengan Pemda DIY. “Pemkot Yogyakarta juga harus memprioritaskan akses pelayanan pendidikan, seperti meninjau kembali kebijakan zonasi dan prioritas pengadaan lahan untuk pembangunan sekolah di zona selatan,” tegas Danang.

Rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran juga menyasar pada pengadaan tanah untuk RTHP dan pembangunan gedung agar bisa dilaksanakan secara tepat dan cermat. Danang menjelaskan bahwa selama ini pengadaan tanah sering mengalami kegagalan karena sesuatu hal sehingga bisa memunculkan Silpa. Pemkot Yogyakarta juga harus melakukan optimalisasi pajak daerah melalui e-tax untuk meningkatkan PAD. Pertumbuhan Koperasi dan UMKM juga harus didorong melalui pendampingan program kegiatan yang tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Pemkot Yogyakarta juga diminta untuk memprioritaskan pengembangan ekonomi dan destinasi wisata di wilayah selatan Kota Yogyakarta. Hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu, pertumbuhan ekonomi juga harus didukung dengan kemudahan dan kepastian dalam mengurus perizinan investasi bagi investor,” ucap Danang. (rat/ast)