Dewan Cirebon Kaji Pengelolaan Sampah di Kota Jogja
DPRD Kota Jogja kembali menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Cirebon pada Rabu (13/11) pagi. H. Subhan, DPRD Kabupaten Cirebon menyampaikan keinginanannya untuk mengetahui kiat pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta. “Kabupaten Cirebon tengah menghadapi masalah sampah. Kami kesulitan untuk memberikan edukasi ke masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,” tutur Subhan.
Dhian Novitasari, Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta menyampaikan pengantar bahwa luas lahan di Kota Yogyakarta yang dimiliki penduduk asli Kota Yogyakarta semakin menurun. Diperkirakan tahun 2024 penduduk kota Jogja bisa semakin berkurang. Banyak kampung dipangkas karena wilayahnya dibeli investor untuk didirikan hotel. Terkait sampah, Pemkot Yogyakarta melakukan pungutan retribusi sampah, namun masih tidak signifikan dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kami tidak memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Hal ini dikarenakan lahan di Kota Jogja yang tidak ada. TPA kami ada di Kabupaten Bantul dengan sistem sewa. Sempat ada dinamika disana, dimana ada aksi penutupan jalan untuk akses truk sampah ke TPA oleh warga setempat. Untuk itulah, kami mendorong untuk segera dibuat regulasi. Namun, anggaran semua ada di provinsi. Ada dana keistimewaan (danais) sebesar 115 M dibagi ke kabupaten/kota. Danais ini juga bisa dipakai untuk pembangunan infrastruktur saat APBD kota tidak mencukupi. Hal ini tidak masalah, prinsipnya untuk kepentingan masyarakat. Untuk pengelolaan sampah, ada titik-titik bank sampah.Justru ibu-ibu PKK banyak yang aktif disini. sampah akan diolah menjadi barang-barang yang bisa dipakai kembali, misalnya kerajinan,” terang Dhian. (her/ast)