Kunjungan Studi Mahasiswa UIN ke DPRD Kota Jogja

Rombongan mahasiswa dari Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta mendatangi gedung DPRD pada Selasa (12/11) pagi. Mereka melakukan kunjungan studi dalam rangka mengetahui secara langsung di lapangan terkait ketugasan anggota dewan sebagai wakil rakyat.

HM Fursan, Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa pada akhir November, dewan Kota Jogja akan mengadakan kegiatan reses. Reses merupakan kegiatan dewan untuk bertemu dengan konsituen yang memilihnya di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Reses ini diselenggarakan selama 6 (enam) hari dari tanggal 29 November s/d 4 Desember 2019. Pada waktu itu, kantor DPRD kosong. “Seperti saya, dapil saya di Kota Yogyakarta 2, wilayahnya meliputi kecamatan Wirobrajan, Ngampilan, Gondomanan, dan Pakualaman. Adik-adik mahasiswa bila dewan nanti adakan reses di kampungnya juga bisa ikut untuk menyampaikan masukannya. Tidak ada masalah meski bukan orang Jogja asalkan bisa memberikan ide-ide untuk kemajuan Kota Yogyakarta,” tutur Fursan.   

Hary Sukmo Prasetyawan, Kasubbag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta juga turut memaparkan bahwa DPRD memiliki 3 (tiga) fungsi, diantaranya fungsi legislasi, yaitu membuat Perda, fungsi anggaran, seperti yang saat ini dilakukan yaitu membahas APBD TA 2020, dan fungsi pengawasan, yaitu misalnya mengawasi pekerjaan yang disepakati di tahun berjalan. “Manakala ada yang tidak sesuai target, maka DPRD dapat menegur dan memberikan sanksi,” kata Hary.

Terkait pertanyaan dari Norma, salah satu mahasiswa UIN mengenai bagaimana upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di Kota Yogyakarta, Hary menjelaskan bahwa sebelum menentukan target pendapatan asli daerah (PAD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan membuat kajian potensi. Saat ini Pemkot Yogyakarta juga memasang alat di hotel dan restoran agar dapat merekam transaksi yang mereka lakukan. Ini merupakan salah satu upaya mengantisipasi kebocoran pajak sebagai pendapatan asli daerah. “Daya tarik wisata Jogja dan inovasi yang dibuat juga menjadi rujukan daerah lain untuk melakukan kunjungan. Ini juga merupakan salah satu upaya meningkatkan pendapatan daerah,” ucap Hary.

Niswala dan Haikal, mahasiswi UIN juga meminta penjelasan secara detail terkait fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja ASN dan tindak lanjut dari DPRD jika ada aduan dari masyarakat terkait pelayanan. Fursan menjelaskan bahwa setiap 3 (tiga) bulan sekali, komisi mengundang OPD untuk melihat capaian kinerja meliputi serapan anggaran dan capaian pekerjaan fisik.  Jika sudah mendekati waktu selesei sesuai tata kala, maka akan kita denda. “Kita ambil contoh misalnya Komisi D mengawasi penggunaan dana di Dinas Pendidikan. Alokasi anggaran untuk sekolah-sekolah dari SD hingga SMP pun dipantau keluarannya seperti apa, jangan sampai salah penggunaan. Untuk komisi A, biasanya jika tidak ada agenda kegiatan rapat, bisa melakukan sidak di lapangan. Misalnya saja ke kecamatan, untuk mengawasi sejauhmana pelayanan yang diberikan ASN ke masyarakat. Jika ada yang tidak optimal, kendalanya apa. Bahkan jika ada aduan dari masyarakat, misalnya terkait pelayanan yang tidak baik, maka Komisi A akan langsung mengklarifikasi dan selanjutnya memanggil pihak yang bertanggungjawab di instansi tersebut untuk dimintai keterangan” terang Fursan. (ism/ast)