BAZNAS AKAN HIMPUN ZIS DARI DEWAN KOTA JOGJA
DPRD Kota Yogyakarta menerima audiensi dari BAZNAS Kota Yogyakarta pada Selasa (5/11) siang. Syamsul Azhari, ketua Baznas Kota Yogyakarta menjelaskan sekilas tentang lembaga ini. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, , BAZNAS mendapat misi untuk mengelola zakat. Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Badan Amil Zakat Daerah Kota Yogyakarta (BAZDA) dibentuk berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 432/KEP/2009 tanggal 1 September 2009. “Tugas pokok BAZDA adalah memungut zakat dan infaq dari gaji (zakat/infaq profesi) PNS yang beragama Islam di lingkungan Pemkot Yogyakarta dan instansi vertikal tingkat Kota Yogyakarta yang kemudian ditasyarufkan sesuai ketentuan syari’at Islam. Dalam UU No.23 tahun 2011, BAZDA Kota Yogyakarta berubah nama menjadi BAZNAS Kota Yogyakarta,” tuturnya.
Lebih lanjut Syamsul menjelaskan mengenai program BAZNAS diantaranya: Jogja Takwa, meliputi santunan untuk rohaniawan Islam, guru TPA, santri TPA; Jogja cerdas, diantaranya program beasiswa anak bagi pegawai kurang mampu untuk jenjang SD dan SMP; Jogja sehat; Jogja Peduli, dimana programnya banyak dilakukan untuk luar Jogja; dan Jogja sejahtera, meliputi pemberdayaan ekonomi, misalnya yang sudah digarap yaitu kampung taqwa di Mrican dan kampung pintar di Bener. “Program-program kita disamping sudah diaudit oleh akuntan, juga diaudit syariah.Tahun 2018, kami sudah menghimpun dana hingga Rp 5,3 M, dan tahun 2019 target kami Rp 6,8 M. Bulan November ini baru terealisir 50%. Supaya program-program bantuan yg kita salurkan ke masyarakat bisa terlaksana, disamping BAZNAS, juga ada 36 LAZ, dimana kita saling menunjang. Mereka punya visi dan misi yang sama. Untuk itu, kami mohon dukungan dari DPRD, salah satunya agar kami juga bisa memungut zakat, infak, dan sodaqoh (ZIS) dari anggota DPRD yang baru,” ucap Syamsul.
Danang Rudyatmoko, Ketua DPRD Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa selama ini memang tidak tidak ada potongan gaji untuk zakat bagi dewan. Namun, ke depan kami akan mendukung program ini. Terkait masukan dari BAZNAS tadi, akan kami fasilitasi. “Untuk itu perlu dibuatkan surat agar nanti dapat dipotongkan dari bendahara gaji dewan,”kata Danang. Syamsul menanggapi apa yang disampaikan Ketua DPRD bahwa akan segera menindaklanjuti hal tersebut. “Nanti setelah tanggal 6 Desember akan kami agendakan sosialisasi dan meberikan edaran bagi dewan,” terang Syamsul. (hangesti/aster)