Kendari Cari Referensi Perda Ekonomi Kreatif dan Mekanisme Pokir
Pada Rabu (6/11) siang, dewan dari DPRD Kota Kendari melakukan kunjungan ke DPRD Kota Yogyakarta. Riski Brilian Pagala, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Kendari menyampaikan bahwa saat ini DPRD Kota Kendari sedang menyusun raperda tentang ekonomi kreatif. “Untuk itu kami ingin belajar dari Jogja karena kami melihat Jogja sangat kreatif mengembangkan UMKM. Barangkali Kota Jogja juga sudah memiliki Perda tersebut, sehingga nantinya bisa menjadi acuan kami untuk bisa kami adopsi di sana,” kata Riski.
Basuki Hari Saksono, Sekretaris DPRD Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa pada tahun 2017 DPRD pernah mengajukan raperda inisiatif tentang ekonomi kreatif. Materi raperda diantaranya berisi tentang pemberdayaan, bantuan modal, dan bantuan perlindungan intelelektual. Eksekutif menanggapi positif, sehingga akhirnya DPRD bisa membentuk pansus untuk membahas raperda tersebut. Namun di tengah perjalanan, raperda tersebut tidak bisa diteruskan pembahasannya. “Pada waktu mengajukan fasilitasi ke Gubernur, raperda tersebut ditolak oleh propinsi dengan alasan materi raperda tersebut cukup diperwalkan,” terang Basuki.
Terkait pokok-pokok pikiran (pokir), lanjut Basuki, mekanismenya sudah diatur dalam peraturan DPRD. Pokir dari dewan selanjutnya akan dihimpun oleh Bappeda Kota Yogyakarta dan kemudian disampaikan ke opd terkait untuk dilakukan rancangan. DPRD menargetkan pada triwulan pertama harus sudah selesei. Bulan April - Mei diharapkan bisa masuk ke musrenbang. Jika sudah menjadi KUA PPAS, akan disampaikan walikota ke rapat paripurna. Selanjutnya akan diserahkan ke Badan Anggaran, kemudian ke komisi-komisi dan kembali dibahas di Badan Anggaran. Setelah pembahasan di Badan Anggaran, akan diparipurnakan sebagai Persetujuan Bersama tentang KUAPPAS. Setelah ini disusunlah RAPBD oleh eksekutif. “Saat ini pokir dewan masih per fraksi. Rencananya tahun depan sudah per anggota dewan,” tutur Basuki. (her/ast)