Dewan Tapanuli Selatan Pelajari Kiat Tingkatkan PAD Kota Jogja

DPRD Kota Jogja menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan pada Rabu (6/11) pagi. Rahmad N.S.T, Wakil Ketua DPRD Tapanuli Selatan memperkenalkan bahwa anggota dewan yang berkunjung saat ini tergabung dalam Komisi B. Untuk itu, mereka ingin menggali ilmu kaitannya dengan bidang kerja komisi B. “Kami ingin meminta masukan dari DPRD Kota Jogja bagaimana kiat-kiatnya dalam meningkatkan PAD. Selain itu kami juga ingin tahu bagaimana mekanisme penegakan Perda di Kota Jogja,” tutur Rahmat.

Basuki Hari Saksono, Sekretaris DPRD Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa penegakan perda di Kota Yogyakarta pada prinsipnya dibagi 2 (dua) bagian, yaitu yang mengandung sanksi pidana, dimana penegakannya dilakukan oleh Satpol PP. Sementara yang hanya mencantumkan sanksi administratif berupa peringatan hingga penutupan usaha ditangani oleh instansi yg menangani perizinan, yang mana di Kota Jogja ditangani oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kota Jogja. Materi sanksi administratif tidak harus diatur dalam perda, namun cukup dengan perwal. “Salah satu contohnya terkait dengan aturan pemasangan alat perekam transaksi, dimana tidak ada ketentuan pidana bagi hotel dan restoran untuk memasangnya. Dalam aturan disebutkan bahwa pihak hotel dan restoran harus mengijinkan Pemkot Yogyakarta memasang alat tersebut serta ada kewajiban bagi mereka untuk memelihara alat agar tidak rusak dan selalu on,” ucap Basuki.

Sementara terkait dengan peningkatan PAD, lanjut Basuki, senada dengan yang telah disebutkan tadi, Pemkot Yogyakarta sedang merintis pemakaian alat online kepada seluruh hotel di jogja, sehingga transaksi yg terjadi langsung masuk ke database. Sejak pemakaian alat tersebut, terbukti kenaikan PAD sangat signifikan. Saat ini PAD Kota Yogyakarta berkisar di angka 650 M. Dengan pemakaian alat ini, PAD diperkirakan bisa mencapai Rp 1 Trilyun. “Kami belajar dari Makasar yang sudah menerapkan pertama kali. Selain itu juga adanya pendampingan dari KPK, dimana di Kota Jogja ditemukan banyak tunggakan pajak dari hotel-hotel besar. Bahkan KPK memperkirakan potensi Kota Jogja dari sektor pajak hotel dan restoran bisa mencapai angka Rp 2 Trilyun dalam menyumbang PAD. Tahun ini, ada 240 unit di hotel yang sangat potensial dan taat membayar pajak. Hotel yang taat pajak justru biasanya adalah hotel bintang 4 dan 5. Pengadaan alat ini bekerjasama dengan BPD DIY. Alat diberikan secara gratis oleh BPD DIY sebagai bank pemerintah daerah yang memegang kas daerah,” tutur Basuki. (ism/ast)