Walikota Sampaikan Jawaban Pemandangan Fraksi atas 2 Raperda
Rapat Paripurna DPRD Kota Jogja digelar pada Senin (4/11) pagi. Sidang tersebut dihadiri oleh 33 anggota dewan. Rapat paripurna mengagendakan Jawaban Walikota atas Pemandangan Umum Fraksi terkait Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta dan Raperda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam sidang tersebut, Haryadi Suyuti, Walikota Yogyakarta menjelaskan bahwa perubahan kelembagaan dilakukan dalam rangka mendukung keistimewaan DIY yaitu sesuai dengan Pergub DIY No.131/2019. Sementara pemisahan dan penggabungan perangkat daerah didasarkan pada hasil kajian proses bisnis yang memperlihatkan kesesuaian fungsi pada peta proses bisnis dengan sasaran daerah. Dalam raperda kelembagaan, disebutkan kelurahan adalah bagian wilayah dari Kemantren. Lurah berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Mantri Pamong Praja (Camat). Dalam pelaksanaan tugasnya menerapkan prinsip koordinasi secara vertikal mengingat keberadaan kelurahan merupakan bagian dari Kemantren. “Berdasarkan kajian evaluasi kelembagaan perangkat daerah berbasis RPJMD memperlihatkan bahwa 14 kecamatan memiliki tipelogi A. Hal ini berkaitan dengan beban kerja dimana terdapat ketentuan dalam Pergub DIY No.25/2019 yang mengamanatkan Kemantren sebagai pelaksana sebagian kewenangan urusan keistimewaan di bidang pertanahan, tata ruang, dan kebudayaan,” kata Haryadi.
Sementara terkait raperda tentang IMB, penentuan besaran retribusi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No.05/PRT/M/2016 tentang IMB. Penetapan IMB tidak berdasarkan pada sektor atau skala usaha, klaster atau zona jalan, namun mendasarkan pada fungsi bangunan dan indeks terintegrasi. Hal ini juga telah memperhatikan biaya penyelenggaraan pemberian izn IMB dan mempertimbangkan tarif di daerah lain. “Dalam Raperda ini juga memberi peluang bagi warga masyarakat yang merasa terbebani dengan besaran retribusi IMB. Mereka dapat mengajukan pengurangan, keringanan, dan pembebasan,” tutur Haryadi. (rat/ast)