Gresik Kaji Proses Penyusunan Raperda di Kota Jogja
DPRD kabupaten Gresik kembali mengujungi DPRD Kota Ygogyakarta pada Selasa (29/10) pagi. Mujid Riduan, wakil ketua DPRD kabupaten Gresik menceritakan bahwa di Gresik pernah beberapa kali terjadi Raperda hilang ketika sudah sampai di propinsi. “Kami ingin tahu apakah di Kota Yogykarta pernah terjadi hal demikian. Selain itu kami juga meminta masukan dari DPRD Kota Yogyakarta, karena di Gresik ada banyak Perda yang dinilai mandul. Bagaimana perlakuan untuk Perda tersebut?,” tutur Mujid.
Hary Sukmo Prasetyawan, Kasubbag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa di Kota Yogyakarta belum pernah terjadi kehilangan lacak Raperda yang sudah diajukan ke Gubernur untuk dilakukan fasilitasi. Jika turunnya Raperda tersebut mengalami kemunduran waktu itu sudah biasa terjadi, bahkan pernah mundur hingga 2-3 th. Di Kota Yogyakarta, pengajuan fasiitasi Raperda dilakukan oleh Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta. Namun, sejak dilakukan persetujuan bersama, dewan selalu meminta Sekretariat dewan untuk mengawal sejauhmana tahapan fasilitasi Raperda tersebut. Kami juga mendapat warning dari Pemprov DIY agar Raperda yang dibahas tidak melebihi dari 1 th anggaran. "Untuk itu, dewan selalu membuat jumlah propemperda yang diperkirakan selesai dibahas pada tahun anggaran tersebut. Saat ini kami sedang membahas 3 Raperda yang diperkirakan November bisa selesei," kata Hary.
Kaitannya dengan Perda yang mandul, Bappemperda selalu melakukan evaluasi yang kemudian akan dilanjutkan dengan membentuk pansus monev (monitoring dan evaluasi). Biasanya perda yang dilakukan monev adalah Perda yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat (publik). "Disini pernah dibentuk pansus untuk monitoring implementasi perda kawasan tanpa rokok dan disabilitas. Pansus ini dibentuk atas masukan dari masyarakat karena dinilai tidak efektif. Selanjutnya pansus ini akan memberikan rekomendasi kepada Pemkot Yogyakarta," terang Hary. (ism/ast)