Penandatanganan Nota Kesepakatan Pembangunan Gedung Unit XI Urung Dilakukan

DPRD Kota Yogyakarta selenggarakan rapat paripurna pada Selasa (22/10) siang. Sidang terbuka tersebut dihadiri oleh 32 (tiga puluh dua) anggota dewan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, dan eksekutif Pemkot Yogyakarta. Sidang rencannya mengagendakan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot dengan DPRD Kota Yogfyakarta tentang Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Pembangunan Gedung Unit XI Kompleks Balaikota Yogyakarta.

Berdasarkan materi dari nota kesepakatan, pembangunan gedung unit XI Kompleks Balaikota akan dianggarkan senilai Rp 112.137.750.000,- (Seratus dua belas milyar seratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Dalam sidang paripurna, sejumlah dewan mengajukan interupsi agar proses penganggaran dengan sistem tahun jamak tersebut dikaji ulang. Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Danang Rudyatmoko sebagai pimpinan sidang sempat menskorsing sidang untuk meminta pertimbangan dari pimpinan fraksi. “Kami sepakat untuk menunda penandatanganan kesepakatan pembangunan gedung XI kompleks Balaikota. Untuk itu, kami akan melakukan review dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ucapnya.  (rat/ast)