DPRD dan Pemkot Jogja akan Lakukan Perubahan Kelembagaan OPD
Rapat paripurna digelar di Gedung DPRD Kota Yogyakarta pada Selasa (15/10) malam. Rapat tersebut mengagendakan beberapa agenda sekaligus, yakni penandatanganan nota kesepakatan antara Walikota dan DPRD Kota Yogyakarta tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) TA 2020; Penentapan Keputusan DPRD Kota Yogyakarta tentang pembentukan Pansus Pembahas Raperda tentang Tata Tertiib DPRD, Raperda tentang Retribusi IMB, dan Raperda tentang Perubahan Perda No.5/2016 tentang Perangkat daerah; serta Penyampaian penjelasan Walikota Yogyakarta atas Raperda tentang Retribusi IMB dan Raperda tentang Perubahan Perda No.5/2016 tentang Perangkat daerah .Sidang berlangsung tertib dengan dihadiri oleh 38 anggota dewan beserta tamu undangan. Danang Rudyatmoko, Ketua DPRD Kota Yogyakarta bertindak selaku pimpinan rapat.
Selama sidang berlangsung, Haryadi Suyuti, Walikota Yogyakarta menyampaikan penjelasan terkait 2 Raperda yang akan dilakukan pembahasan dengan DPRD Kota Yogyakarta. Terkait perubahan raperda tentang perangkat daerah, beliau menjelaskan bahwa penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah dimaksudkan untuk menciptakan birokrasi yang rasional, proporsional, efektif, efisien, dan tepat ukuran. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2018 oleh KemenPAN RB disampaikan bahwa kelembagaan Pemkot Yogyakarta sudah sesuai dengan PP No.18/2016 tentang Perangkat Daerah, namun tidak selaras dengan kinerja dalam RPJMD Kota Yogyakarta. “Permasalahan utama terletak pada saat penetapan kelembagaan, RPJMD Tahun 2017 – 2022 belum disahkan, sehingga kondisi eksisting kelembagaan tidak mencerminkan kebutuhan pencapaian RPJMD yang baru. Disamping itu masih banyak sektor-sektor potensial yang urusannya masih terkonsentrasi di beberapa perangkat daerah,” kata Haryadi.
Terkait rencana pembentukan Raperda tentang Retribusi IMB, Haryadi menegaskan bahwa Pemkot Yogyakarta perlu untuk mengatur pemungutan retribusi IMB. Hal ini dikarenakan adanya pencabutan terhadap pedoman pengaturan Izin Gangguan yang tidak memiliki dasar hukum. Retribusi izin gangguan sebelumnya diatur dalam Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dimana Perda tersebut nantinya hanya akan menyisakan materi mengenai Retribusi IMB. “Untuk itu, retribusi IMB perlu diatur tersendiri dengan Peraturan Daerah,” tutur Haryadi. (rat/ast)