Kudus Pelajari Konten Tatib DPRD
Selasa (8/10) pagi, DPRD Kota Yogyakarta kembali dikunjungi rombongan wakil rakyat. Kali ini, tamu tersebut berasal dari DPRD Kabupaten Kudus. Ismail M. Hasan, Ketua DPRD Kabupaten Kudus menyampaikan maksud kedatangannya untuk mengetahui konten tata tertib DPRD Kota Yogyakarta. Mereka menginginkan di tata tertib DPRD mereka ada input aspirasi masyarakat sebagai bagian dari mekanisme pembahasan Raperda. Selama ini mereka mengakomodir melalui reses, namun mereka menginginkan tidak hanya melalui kegiatan itu, tetapi ada forum tersendiri. Selain itu, beliau juga menyampaikan keheranannya ketika DPRD Kota Yogyakarta melakukan pembahasan KUA PPAS. “Pasalnya disini katanya pimpinan alat kelengkapan belum terbentuk. Apakah hal ini tidak menyalahi aturan?” tanya Ismail.
Hary Sukmo Prasetyawan, Kasubbag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta menjelaskan Tata tertib DPRD memuat ketentuan bahwa dalam pembahasan Raperda, harus ada proses untuk meminta masukan dari masyarakat. Selama proses pembahasan, ada forum dialog antara dewan dengan mengundang warga dan stakeholder terkait yang disebut Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Sebelum Perda ditetapkan Raperda juga masih akan diuji publikkan dalam sebuah forum. Aspirasi dari masyarakat juga bisa disampaikan melalui forum audiensi, mengirim email, kotak saran di website, dan datang langsung ke kantor DPRD. Surat resmi akan disampaikan ke Pimpinan DPRD dan selanjutnya Pimpinan DPRD akan mendisposisi ke komisi yang membidangi. “Belum lama DPRD Kota Yogyakarta pernah mengeluarkan Perda yang benar-benar muncul dari desakan masyarakat, yaitu Perda tentang Disabilitas. Komunitas difabel berkali-kali melakukan audiensi dan mendorong DPRD segera membuat Perda tersebut. Atas pressure dari LSM, komunitas tertentu, dan media, akhirnya setelah melalui proses panjang, Raperda tersebut akhirnya resmi diketok,” tutur Hary.
Terkait dengan pembahasan KUA PPAS TA 2020 yang saat ini sedang dilakukan komisi-komisi tanpa unsur Pimpinan Komisi, Hary menegaskan bahwa hal ini tidak menyalahi aturan. Dalam Tata Tertib DPRD, berisi ketentuan bahwa manakala Pimpinan Alat Kelengkapan belum terbentuk, maka pimpinan rapat bisa diambil alih oleh Pimpinan DPRD. “Hal ini biasa dilakukan ketika dewan berganti periode, 5 tahun yang lalu juga seperti ini. Pembentukan pimpinan Alat Kelengkapan memang ada dinamika tersendiri, karena tetap ada nuansa politik dan pertimbangan yang matang. Oleh karena itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar,” terang Hary. (ism/ast)