Dewan Tulungagung dan Padang Sambangi  DPRD Jogja

Rombongan anggota dewan dari DPRD Kabupaten Tulungagung dan DPRD Kota Padang melakukan studi banding ke DPRD Kota Yogyakarta pada Senin (7/10) pagi. Ahmad Baharudin, Koordinator Komisi B DPRD Kabupaten Tulungagung  menyampaikan keinginannya untuk mengetahui bagaimana upaya Pemkot Yogyakarta agar bantuan pendidikan dan kesehatan bagi warga miskin tepat sasaran. Sementara Syafrial Kani, Ketua DPRD Kota Padang menyampaikan maksud kedatangannya untuk mengetahui bagaimana pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) dewan yang diakomodir melalui kegiatan reses. “Kami ingin tahu bagaimana kiat-kiat DPRD Kota Yogyakarta agar seluruh pokir bisa muncul dalam APBD,”ujar Syafrial.

Terkait bidang kesehatan dan pendidikan, Hary Sukmo Prasetyawan, Kasubbag Humas dan protokol Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa Pemkot Yogyakarta memiliki program bantuan bagi warga miskin berupa jaminan kesehatan dan jaminan pendidikan yang dialokasikan melalui program KMS. Untuk memastikan keakuratan data, data penduduk miskin (penerima KMS) selalu dievaluasi setiap tahun. Sebelum masuk ke dalam Keputusan Walikota, data KMS masih melalui proses panjang. Setelah tim memperoleh data warga yang masuk dalam KMS, data tersebut akan dipajang di kampung (tingkat RT) agar seluruh masyarakat mengetahuinya. “Ini dilakukan untuk meminta masukan dari warga sekitar agar dipastikan data tersebut sesuai dengan kondisi riil. Selanjutnya, tim akan melakukan verifikasi ulang ke lapangan.  Sebelum ditetapkan, data tersebut juga masih akan diuji publikkan dengan mengundang masyarakat,” kata Hary.

Berdasarkan peraturan DPRD, dewan harus diparipurnakan seminggu sebelum Musrenbang Tingkat Kota. Hasil kegiatan reses yang berupa pokir tersebut akan dimasukkan ke dalam konten aplikasi e-reses di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta. Pada saat musrenbang Tingkat Kota, dewan akan diundang bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait. Nantinya OPD akan menanggapi pokir tersebut, apakah bisa dilaksanakan atau tidak. Jika bisa dilaksanakan, apakah akan direalisasikan pada APBD murni di tahun berjalan atau di APBD perubahan. Jika tidak bisa dilaksanakan, apa saja kendalanya, misalnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. “Dari sinilah fungsi pengawasan dewan terhadap OPD bisa dilakukan. Dewan bisa memantau melalui rapat komisi terkait perkembangan program yang merupakan bagian dari pokir. Sesuai dengan peraturan DPRD, rencananya pada Januari Th 2020 akan diadakan reses dewan untuk menyusun pokir untuk program kegiatan Th 2021,” ucap Hary. (nnk/ast)