Susunan Alat Kelengkapan Dewan Ditetapkan

Setelah menyelenggarakan pelantikan pimpinan dewan, DPRD Kota Yogyakarta kembali mengadakan rapat paripurna dengan agenda penetapan alat kelengkapan DPRD. Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu (2/10) pagi tersebut dihadiri oleh seluruh anggota dewan. Danang  Rudiyatmoko, Ketua DPRD Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa untuk menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, maka perlu dibentuk alat kelengkapan DPRD yang terdiri dari Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, dan Badan Musyawarah. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pimpinan Dewan telah mengkomunikasikan dengan Fraksi-fraksi di DPRD Kota Yogyakarta terkait komposisi anggota di masing-masing alat kelengkapan. Pimpinan Dewan selanjutnya mengirimkan surat kepada Fraksi-fraksi dan mereka sudah menugaskan anggotanya pada alat kelengkapan dimaksud untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna. “Untuk itulah dalam rapat paripurna hari ini akan dilakukan penetapan 6 (enam) Keputusan DPRD Kota Yogyakarta yang berisi susunan anggota alat kelengkapan sekaligus mitra kerja komisi-komisi DPRD,” ucap Danang.

Selain mengagendakan penetapan susunan anggota alat kelengkapan, dalam sidang tersebut juga disampaikan pengantar Walikota Yogyakarta tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun 2020. Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menjelaskan bahwa KUA PPAS ta 2020 mendasarkan pada prioritas pembangunan nasional dan pemerintah DIY yang bertujuan pada tercapainya sinnergi pusat daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi. “Adapun prioritas pembangunan Kota Yogyakarta Th 2020 adalah: pemerataan kualitas pendidikan, peningkatan derajat kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, peningkatan pertumbuhan ekonomi, pembangunan wilayah dan peningkatan infrastruktur, pelestarian lingkungan hidup dan pemanfaatan ruang, serta pemantapan kinerja Aparatur dan Birokrasi,” tutur Haryadi.

Sesuai dengan prioritas pembangunan, lanjut Haryadi, performance keuangan daerah dalam APBD TA 2020 diperkirakan pendapatan daerah sejumlah Rp 1.762.776.457.728,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 683.847.550.301,-, Dana Perimbangan sejumlah Rp 897.841.964.532,- dan Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp 181.086.942.895,-. Sementara Belanja Daerah diperkirakan sebesar Rp 1.899.114.150.643,-. “Dengan demikian terjadi defisit anggaran yang akan ditutup melalui pembiayaan netto yang berasal dari penerimaan pembiayaan dikurangi pengeluaran pembiayaan,” ucap Haryadi. (rat/ast)