Pelajari Aminduk, Dewan Tuban Kunjungi Jogja
Selasa (24/9) pagi, rombongan anggota dewan dari Tuban mendatangi gedung DPRD Kota Yogyakarta. Mengawali pertemuan, H.M.Miyadi, Ketua DPRD Kabupaten Tuban menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Tuban telah menyelenggarakan paripurna pelantikan Pimpinan Dewan definitif dan pembentukan alat kelengkapan pada tanggal 18 September 2019. Sejak hari itu, dewan baru sudah mulai bisa melakukan aktivitas, misalnya kegiatan studi banding, seperti halnya Komisi II yang saat ini berkunjung ke DPRD Kota Yogyakarta. Di DPRD Kabupaten Tuban, Komisi II memiliki ranah bidang hukum, pemerintahan, dan tenaga kerja. “Sesuai dengan bidang Komisi II, disini kami ingin mengetahui bagaimana pelayanan administrasi kependudukan di Kota Yogyakarta. Kami rasa untuk kebutuhan aminduk, dimana-mana sama, yang membedakan hanya sejauhmana tingkat pelayanan dan kontribusi anggaran. Apakah di Kota Yogyakarta sudah difasilitasi dengan sarana dan prasarana modern ataukan masih semi manual,” demikian ucap Miyadi.
Muhammad Zulazmi, Kasubbag Pelaporan Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa Kota Yogyakarta memiliki banyak inovasi terkait aminduk, diantaranya program “Kado 17”. Program ini memungkinkan bahwa setiap warga Kota Yogyakarta yang berusia 17 tahun secara otomatis akan memperoleh Kartu Tanda Penduduk. Selain itu ada juga program 5 in 1 dan 3 in 1. Program 5 in 1 adalah program bagi anak yang baru lahir dari warga Kota Yogyakarta akan memperoleh dokumen aminduk sebanyak 5 sekaligus, yaitu akta kelahiran, NIK (Nomor Induk Kependudukan), KK (Kartu Keluarga), KIA (Kartu Identitas Anak), dan BKIA (Buku Kesehatan Ibu dan Anak). Sementara program 3 in 1 merupakan kemudahan yang diberikan bagi penduduk Kota Yogyakarta yang meninggal dunia akan langsung memperoleh perubahan status KTP, perubahan status KK, dan akta kematian. “Jika keluarga yang meninggal langsung melaporkan, tak butuh waktu lama, dalam waktu sehari, dokumen-dokumen tersebut bisa langsung jadi,” tutur Zulazmi.
Memoris TF Sarumaha, Kasubbag Rumah Tangga dan Perlengkapan Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta menambahkan bahwa Pemkot Yogyakarta memiliki aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Aplikasi ini bertujuan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi dari Pemkot Yogyakarta, menyampaikan keluhan terkait kondisi di wilayah, dan mengurus keperluan aminduk secara online. “Terkait aminduk, di JSS ada aplikasi Pelayanan Kelurahan dan Kecamatan. Disini masyarakat bisa mengurus bermacam-macam perizinan dan perubahan status kependudukan. Mereka tidak perlu bolak balik ke kantor kelurahan/kecamatan karena informasi persyaratan dokumen sudah tersedia disini,” kata Moris. (rat/ast)