Buleleng Kaji Renja DPRD Kota Jogja

DPRD Kabupaten Buleleng berkunjung ke DPRD Kota Yogyakarta pada Jumat (20/9) pagi. Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna menyampaikan maksud kunjungan mereka untuk mengetahui mekanisme penyusunan Rencana Kerja Dewan di DPRD Kota Yogyakarta. “Secara mekanisme penyusunan Renja sudah diatur di PP. Namun, kami ingin mengetahui aplikasinya di Jogja. Kami ingin belajar dan mendalami agar prosesnya cepat selesai tepat waktu,” ucap Supriatna.

Hary Sukmo Prasetyawan, Kasubbag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta menanggapi bahwa Renja DPRD Kota Yogyakarta TA 2020 sudah ditetapkan pada awal tahun 2019. Untuk Renja th 2021 akan ditetapkan di awal tahun 2020. Renja disusun berdasarkan usulan alat kelengkapan DPRD ke dalam bentuk program. Selanjutnya Pimpinan DPRD akan menyampaikan Renja DPRD kepada Sekretaris DPRD untuk dilakukan penyelarasan. Hasil penyelarasan disampaikan ke Pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna dalam bentuk Surat Keputusan DPRD. Mekanisme ini didasarkan pada  PP No.12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. “Untuk memperoleh masukan, Pimpinan DPRD mengirim surat ke semua alkap. Hasilnya akan dirapatkan dalam Badan Musyawarah. Semua alkap akan mendapat jatah yang sama, misalnya untuk publikasi masing-masing anggota dewan mendapat jatah 1 kali,” terang Hary. (nnk/ast)