Purbalingga Kaji Fungsi Pengawasan DPRD
DPRD Kabupaten Purbalingga melakukan kunjungan ke DPRD Kota Yogyakarta pada Selasa (10/9) pagi. H. Aman Waliyudin, Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Purbalingga menjelaskan bahwa maksud kedatangannya adalah melihat situasi di DPRD Kota Yogyakarta apakah sudah ada kegiatan dewan, pasalnya pimpinan DPRD definitif belum terbentuk. “Kami juga ingin menimba ilmu kaitannya ketugasan dewan, khususnya yang meliputi fungsi pengawasan,” kata Aman.
Hary Sukmo Prasetyawan, Kasubbag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa terkait fungsi pengawasan, ada beberapa ketugasan yang selalu dilakukan dewan Kota Yogyakarta. Untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPRD Kota Yogyakarta membentuk pansus yang akan melakukan klarifikasi dan upaya tindak lanjut yang akan dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jika tidak dilaksanakan maka akan kembali dibentuk pansus. Fungsi pengawasan yang lain adalah DPRD melakukan sidak ke lapangan. Kegiatan ini biasa dilakukan bersama OPD terkait. “Kegiatan ini rutin dilakukan. Jika ada temuan, misalnya ada pelanggaran Perda, mereka akan mengundang stakeholders yang bersangkutan.” Ucap Hary.
Pengawasan yang lain, lanjut Hary, juga dillakukan kaitannya dengan kegiatan studi banding OPD. Dewan memiliki anggaran 4 (empat) kali dalam setahun untuk mendampingi OPD yang melakukan studi banding ke luar daerah. Prosedur yang dilakukan, terlebih dahulu OPD bersurat ke Pimpinan DPRD. Selanjutnya Pimpinan akan mendisposisi ke alat kelengkapan yang bersangkutan. “Dewan juga melakukan pengawasan terhadap progress kegiatan OPD kaitannya dengan anggaran yang sudah dikeluarkan. Ini dilakukan setiap evaluasi tri wulan dalam rapat komisi dengan mitra kerja,” terang Hary. (ism/ast)