Ketua PN Resmi Melantik Anggota Dewan Kota Jogja Periode 2019 – 2024

Anggota DPRD Kota Yogyakarta Periode 2019 – 2024 resmi dilantik pada Senin (12/8) siang di gedung DPRD Kota Yogyakarta. Penetapan 40 anggota dewan tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 177/KEP/2019 tertanggal 8 Agustus 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan DPRD Kota Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024 dan Pemberhentian  Keanggotaan DPRD Kota Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2014 – 2019. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.

Sidang paripurna istimewa itu dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Yogyakarta, Muhammad Ali Fahmi yang nantinya juga akan diambil sumpah jabatannya karena masih terpilih lagi menjadi anggota dewan periode baru ini bersama 19 anggota dewan incumbent dan 20 anggota dewan baru. Kepada anggota dewan periode 2014 - 2019 yang akan mengakhiri ketugasannya, Fahmi menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas segala pengabdian, pengorbanan dan sumbangsih yang diberikan demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Yogyakarta. Selain itu, ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Walikota, Wakil Walikota, dan jajarannya atas jalinan kerjasama selama ini dalam menjalankan roda pemerintahan di Kota Yogyakarta. “Kondisi ini bisa terwujud berkat adanya pemahaman dan penghormatan terhadap tugas dan fungsi masing-masing pihak,” ucap Fahmi.

Sementara, untuk jabatan Ketua DPRD Kota Yogyakarta sementara akan dijabat oleh H. Danang Rudyatmoko dari Fraksi PDI Perjuangan. Dalam sambutannya, Danang mengajak para anggota dewan untuk berkomitmen dalam mengemban amanat rakyat dengan menyerap dan meneruskan aspirasi rakyat untuk pembangunan di segala bidang. “Mari berkomitmen untuk menjadikan rumah rakyat ini sebagai tempat yang aman, nyaman, dan penuh pengabdian sebagai amanah rakyat.,” ujarnya.

 Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti yang mewakiili sambutan Gubernur DIY berpesan agar hati nurani dan moral dikedepankan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Hal ini agar otonomi daerah, pemerintahan yang bersih dari KKN, dan penegakan hukum di daerah bisa diwujudkan. (rat/ast)