Penutupan Masa Sidang I

Pada Rabu (6/2) malam, DPRD Kota Yogyakarta kembali menyelenggarakan rapat paripurna. Sidang ini dihadiri oleh 24 anggota dewan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Yogyakarta, dan eksekutif Pemerintah Kota Yogyakarta. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Yogyakarta, Muhammad Ali Fahmi.

Rapat paripurna tersebut diadakan sebagai tanda penutupan masa sidang I. Hal ini berarti, esok harinya seluruh anggota DPRD Kota Yogyakarta akan mengadakan kegiatan reses. Mereka akan turun ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyampaikan hasil kerja mereka sekaligus menyerap aspirasi dari masyarakat untuk memberi masukan bagi program Pemerintah Kota Yogyakarta. Kegiatan reses ini akan berlangsung mulai tanggal 7 – 12 Februari 2019. Dengan adanya kegiatan ini, anggota dewan akan turun ke lapangan dan tidak menyelenggarakan kegiatan apapun di kantor DPRD.

Selain penutupan masa sidang, rapat paripurna ini juga mengagendakan penetapan Keputusan DPRD Kota Yogyakarta No.1/K/DPRD/I/2019. Keputusan ini merupakan perubahan keempat atas Keputusan DPRD Kota Yogyakarta No.12 Tahun 2014 tentang Penetapan Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah DPRD Kota Yogyakarta. Dalam keputusan tersebut, ada pergantian salah satu anggota Badan Musyawarah, yaitu Edi Gunawan, digantikan oleh Zulnasri. (rat/ast)