Susun Raperda Inisiatif, DPRD Kota Madiun Belajar ke Jogja

Dalam rangka mencari referensi terkait penyusunan raperda inisiatif tentang penanganan gelandangan dan pengemis, Pansus III DPRD Kota Madiun melakukan studi banding ke Yogyakarta pada Senin(11/2) pagi. Demikian disampaikan oleh pimpinan rombongan DPRD Kota Madiun, Djoko Rahardi. Ketua Pansus III tersebut juga menanyakan bagaimana mekanisme penyusunan raperda inisiatif dewan di DPRD Kota Yogyakarta. Dalam sambutannya, Ririk Banowati Permanasari, Wakil Ketua II DPRD Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa sejak adanya PP baru, yaitu PP No.12 Tahun 2018, jumlah anggota DPRD dibagi ke dalam 3 (tiga) Pansus, dimana masing-masing pimpinan DPRD berada di dalamnya. “Jadi sekarang, kami langsung meluncurkan 3 (tiga) Raperda. Sudah ditentukan 3 (bulan) harus selesai, sehingga jangan sampai ada yang tidak selesai di akhir tahun,” ucap Ririk.

Nur Ichsanto Anwar, Kasubbag Perundangan Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa di Kota Yogyakarta tidak memiliki Perda tentang penanganan gelandangan dan pengemis. Yang sudah ada di provinsi DIY, yaitu Perda No.1 Tahun 2014. Kota Yogyakarta tidak membuat Perda tersebut karena di provinsi sudah ada dan tidak mengamanahkan kabupaten/kota untuk turut menyusunnya. “Saat ini yang sudah ada adalah Perda tentang Penanggulangan Kemisikinan, yaitu Perda No.23/2009. Perda ini lebih ke arah pemberdayaan, agar warga miskin bisa lebih terangkat derajatnya. Sejak terbitnya PP No.12/2018, kami memang lebih ketat dalam mengusulkan Perda, karena semua harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Biro Hukum DIY, bahkan mengenai judul sekalipun,” terang Nur Ichsanto.

Terkait mekanisme penyusunan Raperda inisiatif, lanjut Nur Ichsanto, sudah disesuaikan dengan Permendagri No.80/2015, dimana ada tahapan penjelasan Pansus, penyampaian pendapat Walikota dan jawaban Fraksi. Untuk penyusunan naskah akademik dilakukan kerjasama dengan akademisi. Selanjutnya, penyusunan draft Raperda dilakukan di komisi dan Bapemperda. “Dalam proses perencanaan hingga pembahasan, kami juga melibatkan masyarakat dan stakeholders terkait untuk memberikan masukan ke draft Raperda. Proses ini bisa melalui FGD, dialog warga, dan uji publik,” kata Nur Ichsanto. (her/ast)