Jelang Reses, DPRD Kota Yogyakarta Konsultasi dengan Bawaslu
Menjelang masa reses, DPRD Kota Yogyakarta mulai mempersiapkan diri beserta segala perlengkapan yang dibutuhkan. Reses kali ini memiliki nuansa yang berbeda dengan reses tahun sebelumnya, karena diadakan di tahun politik Pilpres 2019. Untuk itu, pada Senin (28/1) pagi, pimpinan dan anggota DPRD Kota Yogyakarta meluangkan waktu untuk mengadakan rapat konsultasi dengan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta.
Sujanarko, Ketua DPRD Kota Yogyakarta selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa agenda rapat konsultasi ini sangatlah penting, agar pelaksanaan reses bisa berjalan aman dan lancar. Reses rencananya akan diadakan pada tanggal 7 – 12 Februari 2019 di Dapil I-V oleh seluruh anggota dewan. “Untuk dewan yang tidak mencalonkan lagi, reses ini akan digunakan sebagai ajang pamitan. Selain itu juga untuk menyampaikan progress report kegiatan yang sudah dilaksanakan Pemerintah Kota Yogyakarta,” tutur Sujanarko.
Terkait pelaksanaan reses yang dilangsungkan pada masa kampanye, Muslimin, Koordinator SDM Bawaslu Kota Yogyakarta menjelaskan terlebih dahulu dengan adanya UU No.7/2017 tentang Pemilu, Pasal 325-333 yang mengatur tentang dana kampanye. Oleh karena anggaran pemerintah tidak diperkenankan untuk kampanye dan reses dibiayai oleh APBD, maka pelaksanaan reses tidak boleh menunjukkan unsur-unsur kampanye. Unsur-unsur kampanye menunjukkan citra diri dan parpol. Citra diri adalah lambang parpol dan nama fraksi. Untuk backdrop reses harus dihindari ada logo dan nama partai. Anggota dewan juga harus menghindari menyampaikan visi misi diri pribadi maupun partainya. “Apabila dalam pertemuan itu berkembang, dalam arti audiens memancing, maka yang bersangkutan sebaiknya menjawab dengan singkat. Yang perlu diwaspadai dari jawabannya adalah unsur-unsur dapil, no urut, dan parpol yang mengarah ke kampanye. Termasuk disini untuk pembagian snack, jangan sampai ada logo identitas. Pamitan kepada konstituen tidak masalah, karena sebagai momen bahagia untuk mengucapkan terimakasih,” terang Muslimin.
Dari beberapa pertanyaan yang diajukan anggota dewan yang mengikuti rapat konsultasi tersebut, Muslimin menyampaikan bahwa terkait uang transport, makan minum, dan souvenir masih diperbolehkan untuk peserta. Sedangkan untuk backdrop disepakati bahwa standarnya berisi logo DPRD, foto anggota dewan, dan nama fraksi. Di akhir pertemuan, Sujanarko mengatakan bahwa hasil yang sudah didiskusikan ini, diharapkan agar segera disosialisasikan ke Panwaslu agar di kemudian hari tidak menjadi masalah. (aje/ast)