Program Berantas Narkoba BNN Kota Yogyakarta
AKBP Khamdani, Kepala BNN Kota Yogyakarta mengungkapkan bahwa selama ini banyak ditemukan kelemahan dari sumber daya yang harus dikelola BNN tanpa support dari Pemkot Yogyakarta. BNN Kota Yogyakarta sudah berdiri sejak tahun 2013, namun selama 6 (enam) tahun ini sudah 6 (enam) kali pula pindah kantor. Inilah yang menjadi titik masalah, yaitu belum memiliki kantor sendiri. Secara tidak langsung, hal ini juga memperngaruhi kinerja. Untuk itu BNN Kota Yogyakarta melakukan audiensi dengan salah satu tujuan untuk memohon dukungan dari Komisi D dan Pemkot Yogyakarta agar dibantu mengusulkan pengadaan lahan agar bisa dibangun kantor BNN yang sesuai dengan standar. Selama ini BNN Kota Yogyakarta sudah melakukan audiensi dengan beberapa dinas dan memperoleh informasi ada lahan kosong di Kota Yogyakarta, yaitu di daerah Giwangan dan Rejowinangun.
Selain itu, beliau juga menyampaikan informasi bahwa berdasarkan survei pemakaian narkoba, DIY menempati urutan yang tinggi kategori “coba pakai dan sekali pakai narkoba”. Untuk itu dihimbau di masing-masing OPD wajib ada Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). OPD bisa mengadakan kegiatan P4GN untuk kegiatan kepegawaian berupa sosialisasi. “Untuk itu kami mohon dengan sangat agar bisa dibantu agar aspirasi ini bisa masuk, sehingga kami bisa mendapat lahan dan kantor yang layak. Dengan begitu kami bisa bekerja dengan baik untuk meningkatkan kinerja mengintensifkan pencegahan dan memaksimalkan pemutusan jaringan,” ucap Khamdani.
Menanggapi hal tersebut, Agung Damar Kusumandaru, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta mengaku masih mempertimbangkan apakah untuk anggaran pembangunan kantor merupakan wewenang BNN pusat atau Pemkot Yogyakarta. Seandainya Pemkot Yogyakarta bisa menyediakan lahan (aset milik Pemkot), apakah nantinya BNN bisa memberikan Dana Alokasi Khusus untuk membangun kantornya. Jika Pemkot Yogyakarta memberikan tanah, membangunkan kantor, dan kantor ini dipakai instansi vertikal, maka hal ini kemungkinan sulit dilakukan. “Untuk itu, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pusat. Idealnya memang Pemkot Yogyakarta menyiapkan lahan, sekaligus membangunkan. Akan tetapi, jika hal ini sulit dilakukan, maka kami akan mengajukan usul lainnya. Jadi mungkin akan disiapkan lahan terlebih dahulu, jika Pemkot tidak langsung membangunkan, maka anggaran pusat ada dasarnya,” jawab Agung.
Bripka Dwi Suryanto, SH, Analis Intelijen Produk Pratama, Sie Pemberantasan BNN Kota Yogyakarta mengaku beberapa kali sudah melakukan pendekatan dengan Pemkot Yogyakarta. Tempat-tempat yang representatif yang ditawarkan antara lain: bekas gedung inspektorat di rejowinangun, gudang SatpolPP, dan kompleks Wilosoprojo, Gowongan. “Kalau dari DPRD bisa membantu, kami akan sangat berterimakasih. Ini akan sangat membantu, karena anggaran kontrak/sewa, bisa kami alihkan untuk kegiatan yang lain,” kata Dwi.
Terkait sudah adanya solusi yang ditawarkan Pemkot Yogyakarta, namun hingga saat ini belum ada realisasi, Agung berjanji hal ini akan menjadi catatan dan dalam bulan ini akan melakukan komunikasi dengan komisi terkait yang membidangi aset. Beliau juga melaporkan bahwa untuk upaya pemberantasan narkoba, anggaran penyuluhan sudah melekat di Dinas Pemuda dan Olahraga. Kegiatan ini tersebar di 14 kecamatan dan dilakukan 3 (tiga) kali dalam setahun. “Kaitannya dengan anggaran P4GN, sudah dijalankan sejak tahun 2017 di 14 kecamatan. Sambutannya sangat positif sekali. Namun, untuk tahun 2019 ini kami belum tahu. Untuk kader CBN, ke depan akan kita gandeng kembali,” tutur Agung. (aje/ast)