Grobogan Belajar ke Jogja Terkait PAD

DPRD Kota Yogyakarta menerima kunjungan dari sejumlah anggota dewan dari DPRD Kabupaten Grobogan pada Selasa (22/1) pagi. Daryanto, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Grobogan menyampaikan maksud kedatangan rombongan tersebut untuk menggali permasalahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Yogyakarta. “Sebagaimana kami lihat bahwa PAD di Kota Yogyakarta cukup tinggi mencapai lebih dari  30% dari APBD. Ini sangat ideal sekali. Berbeda dengan di Grobogan, tingkat kepatuhan masyarakat Kabupaten Grobogan masih rendah dalam membayar pajak. Tingkat hunian hotel bintang 3 ke atas masih sekitar 30-40%. Target pajak kami pun masih sangat rendah. Oleh karena itu, PAD kami pun juga masih rendah,” tutur Daryanto.

Sujanarko, Ketua DPRD Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa sebagai penghargaan sekaligus stimulus yang diberikan Pemkot Yogyakarta untuk meningkatkan kepatuhan pajak, maka Pemkot Yogyakarta memberikan reward. Reward tersebut berupa pengembalian pajak di akhir tahun yang diambilkan dari kelebihan pajak. “Selain itu juga ada kebijakan pengurangan pajak untuk bagi warga yang bangunannya ditetapkan sebaga Bangunan Cagar Budaya (heritage). Perawatan bangunan heritage memang lebih mahal, jadi kita upayakan untuk meringankan pemilik, kita berikan keringanan pajak agar mereka tidak enggan membayarnya,” Kata Sujanarko.

Terkait upaya untuk memaksimalkan pemasukan pajak, RM Santosa Tri Irianta Kepala Sub Bidang Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan Pendapatan Daerah, Bagian Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa BPKAD memiliki beberapa trik. Untuk BPHTB, pihak BPKAD memiliki mapping sebagai gambaran harga tanah. Selain itu juga melakukan survei dan cross check ke lapangan terkait harga tanah di wilayah tersebut, tidak serta merta percaya pada harga transaksi yang dilaporkan penjual dan pembeli. Untuk pajak hotel dan restoran, BPKAD rutin melakukan uji petik di lapangan. Upaya ini bisa dilakukan resmi dengan surat tugas maupun secara diam-diam (berpura-pura menjadi customer). “Untuk pajak restoran, kita bisa berpura-pura menjadi pembeli dan memperhatikan jumlah pembeli yang datang pada hari itu. Sedangkan untuk hotel, kita bisa menjadi tamu. Paling tidak di laporan pajak mereka, kita bisa mengecek apakah ada nama kita yang dicantumkan,” ucap Santosa.

Tugiyarta, Kepala Bidang Pelaporan, BPKAD Setda Kota Yogyakarta juga turut menyampaikan upaya untuk meningkatkan pemasukan dari PBB. Sekitar bulan April-Mei, BPKAD menyelenggarakan program Pekan Panutan, yaitu dengan memilih wajib pajak (WP) tertentu untuk membayar di awal. Ini digunakan sebagai percontohan. Selanjutnya juga dilakukan kegiatan sosialisasi ke-45 kelurahan. Menjelang pembayaran, BPKAD akan membuka loket di tiap kelurahan pada hari Rabu. Selain itu petugas dari BPKAD juga melakukan jemput bola, menagih PBB secara door to door ke beberapa WP. “Tahun lalu ke belakang, Pemkot Yogyakarta juga masih memberikan stimulus pada WP dengan memberi keringanan pajak. Namun, untuk tahun ini stimulan tersebut sudah dihapuskan. Namun, apabila masih ada warga yang keberatan dengan tagihan PBB bisa mengajukan permohonan keringanan 3 (tiga) bulan sebelum jatuh tempo. Sebagai pengganti kebijakan penghapusan stimulus, tahun ini Pemkot tidak menaikkan NJOP,” ujar Tugiyarta. (her/ast)