Mahasiswa Hukum UIN Kuliah Lapangan di DPRD

Kamis (15/11) pagi, sejumlah mahasiswa Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta mendatangi gedung DPRD untuk melakukan kuliah lapangan di DPRD Kota Yogyakarta. “Selama ini kan kami sudah mempelajari tentang lembaga-lembaga negara dalam kuliah Tata Negara. Untuk itu kami berharap bisa mengetahui secara langsung bagaimana penerapan di DPRD Kota Yogyakarta. Jadi ada keseimbangan antara das sollen dan das sein-nya,” ujar Aini, Asisten Dosen yang mengampu mata kuliah Tata Negara.

Setelah Plt.Sekretaris DPRD, Prima Hastawan menjelaskan sekilas mengenai profil, kewajiban, hak, tugas, dan wewenang DPRD, beberapa pertanyaan muncul dari para mahasiswa. Andi Muhammad Fuad, mahasiswa UIN menanyakan terkait dana aspirasi anggota dewan “Bagaimana penerapan dana aspirasi bagi masing-masing anggota dewan disini, karena di beberapa daerah banyak yang bermasalah,”tanyanya. Prima menjelaskan bahwa di DPRD Kota Yogyakarta tidak ada dana aspirasi. Anggota dewan menyalurkan aspirasi melalui alat kelengkapan yang ada. “Dewan ada kegiatan reses untuk menyerap aspirasi dari konstituen. Nantinya hasil reses diserap oleh anggota dewan dan diwujudkan dalam pokir (pokok-pokok pikiran) dewan. Pokir inilah yang akan menjadi prioritas kegiatan yang akan dianggarkan di tiap-tiap komisi sesuai dengan bidangnya,” terang Prima.

Wahidul Halim, mahasiswa UIN juga menanyakan kaitannya jika anggota dewan ada yang menjadi tersangka, bagaimana proses penggantian kursi jabatan di DPRD. “Ini seperti kasus di Malang ketika hampir seluruh anggota dewannya menjadi tersangka. Apakah mereka akan langsung diganti atau ada proses yang memakan waktu,” tanya Halim. Terkait kasus di Malang, ini belum pernah terjadi di DPRD Kota Yogyakarta. Dalam hal ini akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan dari partai yang sama. “Prosesnya diserahkan ke partai masing-masing. Nantinya partai akan memberi usulan ke KPU calon legislatif yang menempati urutan suara terbanyak di bawah anggota dewan tersebut,” ujar Prima.

Beberapa mahasiswa UIN juga menyoroti terkait sosialisasi peraturan daerah yang akan dibahas maupun yang sudah ditetapkan. Mereka merasa bahwa selama ini sering menemukan kendala ketika mencari peraturan yang sudah ditetapkan dan seharusnya sudah disebarluaskan ke masyarakat, namun belum mereka temukan di internet. Asteria Viviet, Pranata Humas Sekretariat DPRD menjelaskan bahwa DPRD sudah berupaya seoptimal mungkin untuk melakukan sosialisasi baik ketika merancang daftar raperda yang akan dibuat pada propemperda (program pembentukan peraturan daerah), pada waktu pembahasan, hingga pasca Perda disahkan. “Menurut saya hal ini kasusistis ya, tidak terjadi di semua daerah. Di Kota Yogyakarta sendiri sudah mengupayakan banyak program sosialisasi, mulai dari propemperda yang disebarluaskan melalui media cetak dan website. Pada waktu pembahasan, kami juga melibatkan masyarakat dan stakeholders terkait dengan mengundang mereka dalam forum FGD, dialog warga, dan uji publik. Pasca Perda disahkan, kami juga menyebarluaskan melalui kolom khusus di media cetak, sosialisasi ke warga, dan menguploadnya di website. Berbagai peraturan di Kota Yogyakarta bisa diakses lengkap di jdih (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) kota Yogyakarta melalui laman http://jdih.jogjakota.go.id ,” terang Asteria. (ism/ast)