Sidoarjo Studi Banding tentang PPPK

Pada Jumat (18/1) pagi, sejumlah anggota dewan berkunjung ke gedung DPRD Kota Yogyakarta. Mereka merupakan rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo. Sulamul, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo menyampaikan maksud kedatangannya untuk berkonsultasi terkait PP No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Mengawali pertemuan, Sujanarko, Ketua DPRD Kota Yogyakarta menyampaikan sekilas kondisi di DPRD Kota Yogyakarta. Beliau memaparkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi Gubernur, APBD Kota Yogyakarta tahun 2019 mengalami defisit sebesar 14%. Selanjutnya berdasarkan hasil kesepakatan Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), defisit anggaran dikurangi hingga 7%. “Kami berkomitmen untuk menekan defisit dengan mengurangi perjalanan dinas dan menghapus perjalanan ke luar negeri,” tutur Sujanarko.

Kaitannya dengan pertanyaan yang diajukan pihak DPRD Kota Tanjungpinang, Ary Iryawan, Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa jumlah pegawai di Pemkot Yogyakarta ada 6052 orang yang terdiri dari 5217 orang PNS dan 835 orang tenaga bantu. Dari 835 orang tenaga bantu, 300 orang diantaranya adalah honorer K2. Sebagian honorer K2 ini bernasib tidak jelas karena dengan usia di atas 35 tahun, mereka tidak bisa mendaftar CPNS. Sebenarnya pemerintah baru saja mengeluarkan PP No.49 Tahun 2018 yang memberikan solusi bahwa mereka akan diwadahi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). “Meskipun begitu, kami masih belum jelas mengenai pelaksanaan proses PPPK ini, karena juknisnya belum turun. Besok Rabu tgl 24 Januari 2018, kami diundang oleh Kemenpan di Batam terkait hal itu. Semoga setelah acara itu kami sudah bisa menjelaskan detailnya. Yang masih menjadi pertanyaan kami adalah masalah penggajian apakah akan dibebankan ke APBD atau pusat. Besaran gajinya sama dengan PNS, yang membedakan hanya skema pensiun,” kata Ari.

Sementara terkait penerimaan CPNS 2019, Kemenpan menyetujui jumlah formasi yang diajukan Pemkot Yogyakarta sebanyak 356 formasi. Sementara yang bisa diangkat hanya 345 CPNS. Ada 11 formasi yang kosong, yaitu dokter spesialis. “Saat ini, kami kekurangan dokter spesialis. Formasi yang kami ajukan kemarin ternyata tidak ada pelamar yang mendaftar. Solusinya kami memberikan beasiswa APBD atau memberi kesempatan dokter umum yang ada untuk menempuh tugas belajar. Sesuai dengan aturan yang kami wadahi dalam Perwal, ASN yang menempuh tugas belajar nantinya tidak boleh meminta mutasi  atau mengundurkan diri dari ASN maksimal 2n+1 (dua kali masa tugas belajar ditambah satu tahun),” terang Ary. (ism/ast)