Rapat DPA Komisi B DPRD Kota Yogyakarta dengan Dinas Pariwisata
Yogyakarta, 14 Mei 2024 - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta mengadakan Rapat Dengar Pendapat (DPA) dengan Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta. Sekretariat Dewan Kota Yogyakarta bertanggung jawab atas berbagai aspek teknis dan logistik rapat, mulai dari penyediaan ruang rapat yang memadai, peralatan audiovisual, hingga dukungan administrasi.
Selain itu, rapat juga membahas upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sektor pariwisata. Dinas Pariwisata mengusulkan program pelatihan bagi warga lokal untuk menjadi pemandu wisata serta mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah yang berkaitan dengan pariwisata.
i akhir rapat, disepakati pembentukan tim kerja bersama antara Komisi B DPRD dan Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta. Tim ini bertugas untuk memantau pelaksanaan program-program yang telah disepakati serta memastikan bahwa target-target yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan baik.