Rapat Paripurna DPRD Kota Yogyakarta Tanggal 26 Februari 2024: Mengenai Perubahan Perda dan Bentuk Badan Hukum
Pada tanggal 26 Februari 2024, DPRD Kota Yogyakarta menggelar rapat paripurna yang menjadi panggung perbincangan penting mengenai dua agenda utama. Pertama, pembahasan mengenai perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Kedua, pembahasan perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Umum Daerah Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Bank Jogja menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Jogja (PERSERODA).
Perubahan kedua atas Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah menjadi salah satu fokus utama rapat. Perubahan ini disusun guna menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan tuntutan keberlanjutan lingkungan. Beberapa aspek yang direvisi termasuk strategi pengelolaan sampah, pengurangan limbah, daur ulang, serta upaya-upaya inovatif lainnya untuk meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta.
Selain itu, pembahasan mengenai perubahan bentuk badan hukum dari BPR Bank Jogja menjadi PERSERODA turut menjadi sorotan dalam rapat paripurna tersebut. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan fleksibilitas operasional dan memperkuat posisi Bank Jogja dalam mendukung perekonomian lokal. Melalui perubahan ini, diharapkan Bank Jogja dapat lebih responsif terhadap perubahan pasar dan memperluas jangkauan layanan perbankan bagi masyarakat.
Rapat paripurna DPRD Kota Yogyakarta tanggal 26 Februari 2024 menandai langkah-langkah penting dalam upaya penyempurnaan regulasi dan transformasi institusi guna menjawab tantangan dan tuntutan zaman. Dengan dialog yang terbuka dan konstruktif, diharapkan keputusan-keputusan yang diambil dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pembangunan Kota Yogyakarta secara keseluruhan.