Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta Mendukung Pelaksanaan Rapat Paripurna
Rapat Paripurna DPRD Kota Yogyakarta pada tanggal 21 Maret 2024 menjadi panggung penting bagi pembahasan sejumlah agenda strategis. Salah satu fokus utama adalah penyampaian penjelasan dari Wali Kota Yogyakarta mengenai Raperda tentang pencabutan Perda Kota Yogyakarta nomor 12 tahun 2002 tentang Pedoman Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT), dan Rukun Warga (RW), serta penyelenggaraan Air Limbah Domestik.
Dalam rangkaian agenda yang padat, rapat ini juga menjadi kesempatan bagi penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Yogyakarta untuk Tahun Anggaran 2023. Tak hanya itu, DPRD Kota Yogyakarta juga akan menetapkan Keputusan terkait Pembentukan Pansus yang membidangi pembahasan Raperda serta laporan keterangan pertanggungjawaban.
Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta memainkan peran penting dalam memastikan kelancaran dan kesuksesan rapat paripurna ini. Dengan keterlibatan dan dukungan yang kuat dari sekretariat, diharapkan proses rapat dapat berjalan dengan efisien dan menghasilkan keputusan-keputusan yang berkualitas untuk kepentingan masyarakat Kota Yogyakarta.
Melalui pengawalan dan pelaksanaan yang cermat dari Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta, rapat paripurna ini menjadi ajang penting dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi arah kebijakan dan pengelolaan Kota Yogyakarta. Semoga hasil dari rapat ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Yogyakarta.