Rekomendasi Dewan untuk LKPJ Walikota
Pada Rabu (16/1) pagi, DPRD Kota Yogyakarta menerima kunjungan dari DPRD Kota Madiun. Mereka adalah rombongan anggota dewan yang tergabung dalam Pansus pembahas Raperda tentang LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjaawban) Walikota. Kedatangan mereka disambut oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Yogyakarta, Ririk Banowati Permanasari beserta eksekutif dari Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Yogyakarta.
Istono, Ketua DPRD Kota Madiun menceritakan bahwa secara geografis, Kota Madiun hampir mirip dengan Kota Yogyakarta dari segi luasan wilayah yang hampir sama, yaitu 33 km persegi. Namun, untuk kepadatan penduduk, Kota Madiun masih kalah jauh, karena jumlah penduduknya tidak sebanyak di kota Yogyakarta. Beliau juga menjelaskan maksud kedatangannya untuk mengetahui mekanisme LKPJ Walikota di Kota Yogyakarta. “Saat ini Pansus kami sedang membahas LKPJ dari Walikota. Untuk itu kami kesini ingin meminta masukan dewan dalam memberikan rekomendasi terhadap LKPJ tersebut. Apakah ada pedoman khusus, misalnya terkait jumlah rekomendasi,” tutur Istono.
Heny Candra Dewi, Kepala Sub Bagian Pemerintahan Umum Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa LKPJ Walikota ada 2 (dua) macam, yaitu LKPJ tahunan dan LKPJ akhir masa jabatan. LKPJ tahunan didasarkan pada data realisasi hingga 31 Desember tiap tahunnya, sedangkan untuk LKPJ akhir masa jabatan tidak selalu berakhir pada 31 Desember, melainkan menyesuaikan dengan masa berakhir jabatan Walikota. “Untuk LKPJ akhir masa jabatan, kami sudah menyusun pada tahun 2016. Pada waktu itu dewan menerima dan memberikan rekomendasi tapi tidak begitu banyak. Rekomendasi tersebut merupakan hasil pencermatan atas capaian yang sudah terlaksana, apakah sudah sesuai dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah),” kata Heny. (ism/ast)